Dari hasil pantauan media di lapangan saat melintas di jalan tersebut pada hari Senin (30/10/2023) terlihat jelas ada pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) dan di bawahnya ada pembangunan gorong-gorong atau saluran air.
Kedua proyek pembangunan tersebut sama tidak terpasang papan proyek, dan yang anehnya proyek tersebut belum ada yang mengaku selaku pelaksana ataupun pemborongnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut pihak PUTR Ciparay yang bernama Wahyu via WhatsApp menjelaskan bahwa proyek tersebut pemborong TPT berinisial Cucu jelas Wahyu, namun Cucu selaku pemborong tersebut saat di hubungi via Telepon dan WhatsApp tidak ada respon sama sekali.
Masih Wahyu menambahkan sedangkan pembangunan gorong-gorong pelaksananya berinisial Iwan tambahnya. Di sisi lain Iwan saat di hubungi via WhatsApp menjawab dengan singkat itu bukan proyek saya, jawab Iwan
"Dan tepatnya pada hari Kamis (02/11/2023) saat melintas masih tetap tidak terpasang papan proyek."
Padahal menurut inspektorat Kabupaten Bandung yang enggan di sebut namanya via WhatsApp menerangkan."Jika pembangunan yang bersumber dari anggaran negara tidak pasang papan nama proyek jelas menyalahi peraturan tentang barang dan jasa karena papan proyek, prasasti sudah masuk di Rab (Rencana Anggaran biaya)." Sampai berita ini tayang pihak DPUTR Kabupaten Bandung belum bisa di temui guna di pinta keterangan." (AS/Red)