Iklan

terkini

Seorang Nenek Adukan Terbitnya 6 Serifikat Orang Lain di Atas Tanahnya Ke Kantor Pertanahan

Staff Redaksi GAPTA Cyber
11/23/23, 20:06 WIB Viewer Today Last Updated 2023-11-23T13:06:54Z


Kab. Rokan Hulu, Gaptacyber.com - Permasalahan tanah yang dihadapi nenek Rusni (68) tahun selaku isteri/janda yang juga mewakili 4 orang anaknya selaku ahli waris Nurdin, seakan tidak ada habisnya disebabkan oleh ulah mafia tanah.


Kabarnya baru-baru ini terkuak ternyata di atas sebidang tanah ahli waris Nurdin seluas 2 hektar telah diterbitkan 6 sertifikat hak milik (SHM) oleh kantor pertanahan setempat atas nama 6 orang lain sesuai bidang tanahnya masing-masing.


Terbitnya 6 sertifikat orang lain di atas sebidang tanah ahli waris Nurdin adalah tanah yang terletak di wilayah RT. 7 / RW. 4, Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rokan Hulu.


Dengan terbitnya 6 sertifikat orang lain tersebut di atas tanahnya, nenek Rusni meradang dan mengadukannya ke Kantor Pertanahan Kab. Rokan Hulu, Riau.


Terkait pengaduan tersebut, penasihat hukum atau kuasa hukum nenek Rusni, yakni Burhan Fadly, kepada wartawan menjelaskan, "Sesuai prosedur, pengaduan ini dibuat secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri ATR / BPN RI, cq. Kepala Kantor BPN Provinsi Riau cq. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Rokan Hulu cq. Kepala Seksi Penanggulangan Tanah dan Sengketa, Selasa (21/11/2023).


Burhan melanjutkan, "selain surat pengaduan yang diserahkan, juga surat bukti berupa data fisik dan data yuridis tanah. Selanjutnya mendapatkan tanda terima pengaduannya".


"Dalam pengaduan ini, jumlah pihak yang telah ditetapkan hak atas tanah dan diterbitkannya sertifikat hak milik oleh pihak kantor pertanahan setempat yakni sebanyak 6 orang dengan rincian, 4 orang telah diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2018 dan 2 orang tahun 2023", paparnya.

"Terbitnya sertifikat tersebut ternyata statusnya terhutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)", ungkapnya.


 "Yang menjadi alasan pengaduan ini, salah satunya bahwa baik kakek Nurdin semasa hidupnya, maupun nenek Rusni selaku isterinya dan 4 orang anaknya selaku ahli waris, tidak pernah memindahkan hak kepemilikan objek tanah tersebut kepada pihak lain, baik dengan cara jual beli, tukar guling, maupun hibah", terangnya.


"Selain hal tersebut, alas hak tanah milik ahli waris Nurdin sesuai riwayatnya merupakan surat induk dan tertua tahun terbitnya berupa Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor : 04/SKPT/III/1986 atas nama Nurdin", sambungnya.


"Maka dapat dikualifikasikan, pendaftaran tanah yang dilakukan oleh 6 orang lain diduga tidak memenuhi syarat atau cacat administrasi, sehingga hal ini menyebabkan terjadinya kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak atas tanah oleh kantor pertanahan setempat sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (3) hutuf c Peraturan Menteri ATR /Kepala BPN R.I. Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan", tegasnya.


"Prosedur penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah yang memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah".


Burhan menambahkan, "Pengadu yakni nenek Rusni, sesuai alasan dalam pengaduan ini memohon kepada Kantor Pertanahan Kab. Rokan Hulu cq. Kepala Seksi Penanggulangan Tanah dan Sengketa agar membatalkan penetapan hak atas tanah dan sertifikat hak milik atas nama 6 orang lain tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b junto Pasal 28 PP Nomor 11 Tahun 2016", pungkasnya. (zul)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seorang Nenek Adukan Terbitnya 6 Serifikat Orang Lain di Atas Tanahnya Ke Kantor Pertanahan

Terkini

Iklan