
Mukti Rosadi selaku Sekdes mewakili Kades dan atas nama Pemdes Resmitingal secara pribadi belum pernah menerima ada laporan pekerjaan pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) dari pemborong atau pelaksana yang melakukan kegiatan di wilayah Desa Kami, karena biasanya suka ada surat pemberitahuan, paparnya.
Masih Mukti mengatakan contohnya jangankan pemborong atau pelaksana proyek," skala mahasiswa aja yang mau KKN (Kuliah Kerja Nyata) membawa surat untuk laporan, bahwa beliau akan melaksanakan KKN di wilayah Desa, kegiatan yang notabene mau membantu dan akan berdampak positif untuk meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia)," katanya.
Pembangunan sebesar itu gak ada informasi sedikitpun ke pihak Pemdes jelas sangat mengecewakan, kalau ada tamu datang ke rumah kita walau dengan niat baik tetapi tidak ada permisi kotonasinya jadi kurang baik walaupun menguntungkan," Lir ibarat bahasa sepuh mah sae awon ku bahasa (baik jelek ada bahasa) karena bahasa itu gak beli," ungkapnya.
Berharap kedepan kalau ada lagi pembangunan dari Dinas manapun melalui pihak ketiga, agar menempuh sesuai juknis dari Dinas. Karena biasanya dari pihak Dinas sudah memberi arahan kepada pemborong agar permisi atau memberikan laporan ke wilayah setempat.
Jadi ketika ada pembangunan dari mulai warga, tokoh masyarakat, selalu menanyakan ke Pemdes, kita tidak bisa menjelaskan karena gak tahu salah satu contoh dari unsur Muspika menanyakan pembangunan tersebut. kami tidak bisa menjawab karena tidak mendapatkan laporan dari pihak pemborong atau pelaksana, pungkas Mukti. (AS/Red)