Iklan

terkini

SATPOL -PP AMANKAN PKL DI KOTA SAROLANGUN

Staff Redaksi GAPTA Cyber
11/15/23, 17:13 WIB Viewer Today Last Updated 2023-11-15T10:13:15Z

SAROLANGUN, GAPTACIBER.COM - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun, dibantu aparat dari Polri dan TNI, hari ini, Rabu, (15/11/2023), melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Sarolangun, terutama PKL yang ada di Kawasan Pasar Bawah, Laman Besamo dan sepanjang jalan Lintas Sumatera.


Dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sarolangun, Muhammad Idrus, kegiatan penertiban ini dilaksanakan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terhadap SE Bupati Sarolangun No.510/225/Dag.Koperindag/2023, tentang Penataan PKL Pasar Bawah, Laman Besamo dan Jalan Lintas Sumatera.


“Setelah sosialisasi kami berikan waktu satu bulan, setelah satu bulan kami pantau masih banyak yang melanggar. Kemudian kami berikan teguran atau peringatan, setelah ditegur masih juga ada yang melanggar maka hari ini kami jadwalkan untuk penertiban,” ujarnya.


Penertiban ini memang sudah terjadwal sebelumnya, tambahnya, maka para pedagang sudah tahu bakal ada penertiban, sehingga banyak PKL yang sudah menyelamatkan dagangannya dan tidak lagi ditinggalkan ditempat jualannya.  


“Untuk ke depan kami akan lakukan tindakan penertiban tanpa terjadwal tapi Sidak atau inspeksi mendadak,” tegasnya.


Diketahui, dalam SE Bupati Sarolangun No. 510/225 Dag.Koperindag/2023, telah diatur beberapa ketentuan terkait PKL, diantaranya pedagang dilarang menggunakan arus listrik dari fasilitas umum dan dilarang diatas badan jalan, drainase dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).


Sedangkan pedagang Pasar Bawah, Laman Besamo, dan Jalan Lintas Sumatera boleh berjualan dalam jam-jam tertentu, seperti Kawasan Ancol boleh berjualan pada pukul 15:00 - 24:00.


Kawasan Pasar Bawah pukul 08:00 - 18:00. Kawasan laman Besamo hari Senin – Kamis Pukul 10:00 - 24:00, Sedangkan hari Jumat – Minggu boleh berjualan pukul 06:00 - 24:00.


Sementara di Jalan Lintas Sumatera mulai dari Jembatan sampai Lampu Merah hanya boleh berjualan pada sore hari Pukul 15.00 - Pukul 05.00.


“Sementara untuk pedagang musiman, boleh berjualan di Simpang Raya sampai Bernai dan Simpang Kantor Bupati sampai Tanjung Rambai,” jelasnya.


Turut hadir dalam penertiban tersebut, Asisten I Sekda Sarolangun Arief Ampera, Kadis Perkim Tarmizi, Kadis LH Kurniawan, Kadis DPMPTSP Syahruddin, Lurah Pasar Sarolangun, Junaidi, dan pihak terkait lainnya.

Penulis: bagas

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SATPOL -PP AMANKAN PKL DI KOTA SAROLANGUN

Terkini

Iklan