Iklan

terkini

Sah! Sidang Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Staff Redaksi GAPTA Cyber
11/07/23, 20:43 WIB Viewer Today Last Updated 2023-11-07T13:43:16Z

JAKARTA, GAPTACYBER.com - Terbukti langgar kode etik berat terkait dengan konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat batas minimal usia capres-cawapres. Hakim Konstitusi, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.


“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa  7/11/2023.


MKMK menilai Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.


Dikatakan Jimly, keputusan itu diambil setelah MKMK memeriksa Anwar serta mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. 


Dari sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK sebanyak dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.


Merujuk pada Pasal 41 Peraturan MK No.1/2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.


Sanksi yang diberikan adalah berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.


Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.


Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan. "Ada 21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan empat putusan," kata Jimly kala membuka sidang.


Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat. "Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman," kata Jimly.


Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan. (Tim-Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sah! Sidang Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Terkini

Iklan