Iklan

terkini

Rehab Gedung PKK Desa Cikembang, Diduga Salahi Peraturan Tanpa Pasang Papan Nama Proyek

Staff Redaksi GAPTA Cyber
11/02/23, 18:54 WIB Viewer Today Last Updated 2023-11-02T11:54:15Z

KABUPATEN BANDUNG, GAPTACYBER.com - Rehab Gedung PKK Desa Cikembang, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat di duga tidak pasang papan informasi.


Asep selaku Kesra Desa Cikembang saat di temui di kantor tempat ia bekerja Rabu (01/11/2023)  menjelaskan.


"Kegiatan ini rehab gedung PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) yang awalnya atap genting biasa di rehab menjadi genting baja ringan. Karena anggaran yang bersumber dari Bangub (Bantuan Gubernur) itu tidak bisa untuk tanah kosong seperti rehab garasi." 


Memang awalnya mau rehab garasi tetapi gak bisa karena bukan bangunan pekerjaan, lama pekerjaan ini sudah hampir 15 hari tetapi karena tukangnya ada kepentingan lain maka pada hari ini libur dulu tadi pagi pekerja ijin dulu kesini kalau mau di ganti pekerjanya tangung sebab pekerja ini hasilnya rapi dan udah masuk uang, jelas Asep.



Di singgung soal besarnya anggaran Asep mengatakan tidak tau, yang saya tau cuma rangka atap pakai baja ringan, terkait papan informasi saya kurang tahu kalau masalah rabat beton saya tau dari mulai papan proyek, dan prasasti, katanya.


Namun jawaban Asep terkesan aneh yang awal tidak mengetahui adanya papan proyek, tiba-tiba Asep mengaku bahwa kemaren juga saya sempat nanya ke pekerja tentang papan proyek di mana. Yang sudah di pasang apa sama anak-anak di bawa gak Karena kesini itu masih rame yang lalu lalang ada yang kesana kemari," ujarnya.


Masih Asep menambahkan biasanya pisik di kesra kalau Bangub di yang lain seperti Kasi pelayanan, apalagi kalau Sekdes (Sekertaris Desa) tau semuanya. kalau masalah rabat beton saya suka mengetahui dari mulai panjang atau volume pelaksanaan proyeknya juga, pungkas Asep.


Salah satu inspektorat Kabupaten Bandung, via WhatsApp menerangkan. "Jika pembangunan yang bersumber dari anggaran negara tidak pasang papan nama proyek jelas menyalahi peraturan tentang barang dan jasa  karena papan proyek, prasasti sudah masuk di RAB (Rencana Anggaran Biaya). AS/Red

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rehab Gedung PKK Desa Cikembang, Diduga Salahi Peraturan Tanpa Pasang Papan Nama Proyek

Terkini

Iklan