Ucok ditangkap Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng saat melakukan transaksi Narkotika di Jl. Sibolga-Barus Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Tapteng, Selasa 31-10-2023 sore.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menyampaikan bahwa
Barang bukti (barbut) disita satu unit Handphone merek Vivo dan satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat satu Gram. ujar perss release Rabu 01-11-2023 Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH disampaikan Kasi Humas Polres Tapteng.
Lebih lanjut diterangkan: "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi Narkotika di TKP.
"Saat Personil Opsnal Sat Res Narkorba Polres Tapteng lakukan penggeledahan badan terhadap Ucok dan diamankan barbut Sabu" ungkapnya.
Usai diinterogasi, Ucok akui Sabu diperoleh dari NH alias Tangkis di Desa Tapian Nauli IV, namun ketika dilakukan pengejaran terhadap Tangkis, berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi (DPO)
Hasil Tes Urin Ucok Positif amphetain dan sudah diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya. (Dep)