Iklan

terkini

Polres Kaur Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka RD dan AD Broker Pengadaan Jas Perangkat Desa

Staff Redaksi GAPTA Cyber
11/30/23, 20:16 WIB Viewer Today Last Updated 2023-11-30T13:16:00Z

Bengkulu Kaur, Gaptacyber.com - Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si press release tersangka pengadaan pakaian Jas Perangkat Desa tahun 2022 oleh Dinas PMD Kabupaten Kaur. Kamis, (30/11).


Diketahui, pengadaan Jas perangkat desa di Kabupaten Kaur ini memang sudah masuk dalam proses penyidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur. Hal ini setelah mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat terkait adanya pengadaan JAS tanpa Musrembangdes di beberapa Desa di Kabupaten Kaur.


Rabu kemarin, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur menetapkan dua tersangka pengadaan Jas untuk Perangkat Desa yakni inisial RD selaku broker dan AD selaku Kadis PMD Kaur.


Berdasarkan penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur, RD alias yang diduga sebagai broker meminta kepada AD untuk mendapatkan pengadaan JAS tersebut, kemudian RD menjanjikan keuntungan Rp 700 ribu per stel dari total harga per setel JAS tersebut Rp. 2.500.000. Dengan kalkulasi hasil penyidikan dari 49 Desa yakni Rp 1 miliyar 20 juta rupiah.


Disampaikan Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si dalam press release siang ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan gratipikasi yang dilakukan RD dan AD.


“RD dan AD ini kita tetapkan tersangka Rabu kemarin, atas perbuatan gratipikasi dalam pemanfaatan jabatan dan kita tahan di ruang tahanan Polres Kaur”, Sampainnya.


Keduanya dijerat pasal berdasarkan perbuatan yakni, RD sebagai broker dikenakan pasal 5 ayat 1, memberi atau menjanjikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau selaku penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun, kemudian, AD selaku Pejabat di DPMD Kaur dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima atau janji mendapat ancaman seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun Penjara. (Bim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Kaur Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka RD dan AD Broker Pengadaan Jas Perangkat Desa

Terkini

Iklan