Iklan

terkini

PIHAK KELURAHAN MELARANG WARGA MEMBUAT PORTAL UNTUK KEAMANAN LINGKUNGAN

Staff Redaksi GAPTA Cyber
11/08/23, 16:00 WIB Viewer Today Last Updated 2023-11-08T09:00:04Z

BEDAHAN KOTA DEPOK, GAPTACYBER.com - Pemasangan portal untuk menjaga kemanan dan ketertiban merupakan hak dari setiap warga. Namun amat disayangkan perlakuan yang ditunjukan oleh pihak kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok.


Pihak kelurahan tidak mengizinkan warga RT 01/05 memasang portal jam malam, yang berlaku pada pukul 23.00 WIB hingga pkl 04.00 WIB. Pihak kelurahan beralasan, pemasangan portal tidak dapat dilakukan karena jalan yang ditutup merupakan jalan umum. 


TINGGINYA TINGKAT KRIMINALISTAS MENJADI ALASAN WARGA.


Awalnya warga RT 01/05 kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok berniat untuk memasang portal jam malam yang berlaku pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Langkah ini dilakukan warga mengingat tingginya tingkat kriminalitas yang belakangan sering terjadi di wilayah Sawangan, khusunya wilayah Bedahan sekitarnya. 


Peristiwa terakhir yang membuat warga RT 01/05 khawatir adalah pembacokan yang terjadi terhadap pemuda yang melintas di Komplek BNI jalur 1, RT 01/05 kelurahana Bedahan pada malam Sabtu 5 November 2023.


Lebih jauh lagi, upaya kriminalitas seperti pembegalan dan penjambretan pernah terjadi beberapa kali di wilayah RT 01/05 kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok. Hal ini yang menjadi latar belakang pihak RT 01/05 kelurahan Bedahan untuk memasang portal jam malam. Ungkap salah seorang perwakilan warga yang tak bersedia disebut namanya saat di konfirmasi Media Gaptacyber.com terkait alasan rencana pembuatan portal lingkungan tersebut, Rabu (8/11).

JALAN UMUM MENJADI ALASAN KELURAHAN MELARANG PEMBUATAN PORTAL.


Jalur 1 komplek BNI RT 01/05 kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok, merupakan jalan penghubung antar RW di wilayah kelurahan Bedahan. Namun demikian, jalan umum tersebut bukanlah satu satunya jalan mengingat terdapat jalan lain yang dapat dilalui tanpa melintasi jalur 1 Komplek BNI Bedahan.


Hal ini tentunya bukanlah alasan tepat bagi pihak kelurahan Bedahan melarang warga RT 01/05 untuk memasang portal jam malam. Pun demikian, dalam peraturan wali kota Depok No.13 tahun 2021, tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) telah dijelaskan dalam poinnya terkait dengan peranan penting (RT, RW dan LPM) dalam pelayanan masyarakat, dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat yang dilayani untuk dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya.


Lebih jauh apabila di lihat pada pasal 20 ayat 2 dan 3 tentang kedudukan, tugas dan fungsi RT. Sangat jelas diterangkan bagaimana RT memiliki hak untuk dapat melindungi dan melayani masyarakat di wilayah yang diembankan. 


MENGECAM PIHAK KELURAHAN, KECAMATAN DAN PEMERINTAH KOTA DEPOK.


Terkait dengan permasalahan ini, warga RT 01/05 kelurahan Bedahan sangat kecewa dengan keputusan sepihak dan tanpa kajian berarti yang diambil pihak kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok dalam melarang warga untuk memasang portal jam malam. Warga juga mengecam pihak terkait (Kelurahan, Kecamatan, Pemkot Depok) yang tidak bisa melindungi warga dan masyarakat Kota Depok dari aksi kriminalitas yang belakang sering terjadi belakangan ini. Warga menilai pihak kelurahan, kecamatan dan pemkot Depok tidak dapat menekan angka kriminalitas yang tinggi yang belakangan sering terjadi. Tidak adanya kordinasi yang baik antar lembaga dan instansi terkait diduga menjadi latar belakang masyarakat merasa tidak aman dalam menjalankan aktivitasnyas sehari hari. Selain itu tidak adanya program khusus yang dilahirkan pihak terkait guna menekan angka kriminalitas yang tinggi di wilayah Kota Depok sekitarnya.

Pihak warga RT01/05 kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok menuntuk akan hak hak masyarakat untuk dapat hidup tenang, dan aman dalam menjalankan aktivitasnya sehari hari. ( Topan JP )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PIHAK KELURAHAN MELARANG WARGA MEMBUAT PORTAL UNTUK KEAMANAN LINGKUNGAN

Terkini

Iklan