
Usai acara Reses Hj. Ety memaparkan untuk segala macam pembangunan di daerah yang di ajukan oleh warga masyarakat, tokoh masyarakat yang ada di kampung Purbasari khususnya, umumnya di Kecamatan Pangalengan.
Semua insyaallah akan terakomodir namun waktunya tetap 1 tahun, tidak bisa pengajuan 3 bulan atau 6 bulan di akomodir karena teknis dan aturannya seperti itu, paparnya.
Waktu perjalanan saya kesini dulu jalan rusak namun alhamdullilah sekarang sebagian membaik itu berarti ajuan sudah terealisasi, namun tetep ada batasannya misal mengajukan 1 km, akan terealisasinya 100 Meter sampai 200 Meter karena di Kabupaten Bandung masih banyak juga yang harus di perbaiki atau pemerataan. ujarnya.
Banyak warga yang tidak mengetahui program Pemkab Bandung yang belum di serap karena tidak mengetahui teknisnya seperti apa, untuk itu Hj. Ety menyarankan kalau warga ada kemauan dan mau mengajukan untuk meningkatkan di bidang infrastruktur dan perekonomian.
"Seperti (UMKM) Usaha Mikro Kecil Menengah, dan pelatihan menjahit, Shep, peternakan, pertanian itu semua ada pelatihannya dari Pemerintah melalui Disnaker (Dinas Ketenaga Kerjaan) silakan mengajukan", ujarnya.
Masih Hj. Ety menambahkan biasanya banyak warga mengajukan melalui Musrenbang tentu akan lama dan banyak yang minta dari satu Desa, kalou warga mengajukan melalui aspirasi itu biasanya cepet karena dari beberapa segmen dan pasti insyaallah cepet terealisasi, tambahnya.
Misalnya ada jalan yang rusak, gang rusak, PJU (Penerangan Jalan Umum) padam Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) segera laporkan kepada Pemerintahan setempat dari mulai RT, RW, Pemdes, atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Intinya masyarakat jangan diam saja agar segera melaporkan, dan kalau tidak tau caranya agar bertanya kepada Pemerintahan setempat, setelah aspirasi yang di usulkan oleh Masyarakat mudah-mudahan semua aspirasi tersebut dapat terakomodir sesuai harapan, pungkasnya. (AS/Red)