Iklan

terkini

Mantan Kades Korupsi APBDes DD Rp.449.752.592 Rupiah

Staff Redaksi GAPTA Cyber
11/09/23, 07:51 WIB Viewer Today Last Updated 2023-11-09T00:51:59Z

PALUTA, GAPTACYBER.com - Mantan Kepala Desa (Kades) inisial AHH, (50) Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara tilep (Korupsi) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dari Dana Desa (DD) TA 2018 Desa Sihopuk Baru.


Endingnya AHH ditangkap Tipikor Polres Tapsel pihak karena diduga 'tilep' APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2018 senilai Rp. 449.752.593 nyaris sebesar Rp. 450.000.000.


Namun, Dana yang diambil bukan untuk keperluan Desa pada Desa Sihopuk Baru tapi untuk kebutuhan biayai dua istri atau two wives


AHH, terpaksa melakukan penyalahgunaan APBDes, untuk biayai keluarga dua dapur atau dua istri,” , Perss Release Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah.


Lebih lanjut Kapolres ungkap: "Mantan Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Paluta ini, mengaku 'Tilep' APBDes dari DD TA 2018 untuk biayai dua istri," Ujarnya.


Turut hadir saat dihadapan Wartawan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Paluta.


Kapolres juga jelaskan, "Dugaan penyimpangan melibatkan AHH. Dari hasil audit APIP, terbukti tidak membayarkan honor Perangkat Desa dan tidak membayarkan kegiatan-kegiatan Musyawarah Desa (Musdes). Juga AHH tidak membayarkan kegiatan pembangunan sumur atau tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018,” Ungkapnya.


Sebelumnya, lanjut Kapolres, "Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapsel. Dan pada Rabu 02 Agustus 2023 lalu, pihaknya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan" jelas Kapolres.


“Awalnya, ada dumas ke kami, yang mengadukan, AHH tidak membayarkan honor beberapa Perangkat Desa. Lewat serangkaian penyelidikan, kami naikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” Tuturnya.


Menurut Kapolres, peningkatan status tersangka ini juga berdasar hasil audit dari APIP. 


"Usai audit, kami lakukan gelar perkara di Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Jum'at (20/10/2023) lalu," Katanya.


“Pada Sabtu 21 Oktober 2023, AHH kami tetapkan sebagai tersangka. kemudian, dilakukan upaya paksa atau penangkapan” Imbuhnya.


“AHH kami sangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” pungkas Kapolres. (Rosi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kades Korupsi APBDes DD Rp.449.752.592 Rupiah

Terkini

Iklan