Iklan

terkini

Lapor Balik Arlin Pasaribu Atas Laporan Palsu ke Polres Tapteng

Staff Redaksi GAPTA Cyber
11/24/23, 18:50 WIB Viewer Today Last Updated 2023-11-24T11:50:06Z


Tapanuli Tengah, Gaptacyber.com - Lapor balik Arlin Pasaribu atas kasus pencemaran nama baik dan Laporan Palsu ke Polres Tapteng, oleh Bendahara DPD II Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut) Kamis  23/11/2023.


Saya hadir di Polres Tapteng ini membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap diri Arlin Pasaribu atas laporan palsu dan pencemaran nama baik.


Hal itu dikatakan Bendahara DPD II Partai Golkar Tapteng Vienna Franciska Simajuntak menjawab pertanyaan Wartawan Kamis (23/11) di Mapolres Tapteng


Lebih lanjut dikatakan: Saya selaku Bendahara DPD II Partai Golkar dan Ketua DPD II Partai Golkar Tapteng Joneri Sihite SE. telah di laporkan Arlin Pasaribu ke Polres Tapteng pada 11/10/2023 lalu atas dugaan penggelapan dana hibah Partai Golkar sebesar Rp.76.065.000, dari Kantor Kesbang Pol Linmas Pemerintah Tapteng, ungkapnya.


Akibat pelaporan palsu itu Arlin Pasaribu telah merendahkan marwah Partai Golkar dan mencemarkan nama baik kami selaku Ketua dan Bendahara.


'Maka dengan kejadian itulah saya melaporkan Arlin Pasaribu atas laporan pencemaran nama baik dan laporan palsu yang dilakukannya pada kami dan nama besar Partai Golkar,” ucapnya.


” Saya tidak perlu menjelaskan secara detail soal Dana Hibah Partai Poltik (Parpol) yang diterima Partai Golkar Tapteng pada TA.2023 ini, yang jelas dana sebesar 76 juta itu kami gunakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku tentang Dana Hibah,”  sambungnya. 


Dana Hibah yang diterima Partai Golkar itu belum kami berikan Laporan Pertangungjawabannya. (LPJ) " jelasnya.


"LPJ pasti kami sampaikan laporan penggunaan Dana tersebut ke Pemkab Tapteng melalui Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Pol Linmas) di akhir bulan Desember 2023 mendatang”, sambungnya.


Apa Arlin Pasaribu katakan kami menggelapkan Dana Hibah Partai yang diberikan Pemkab Tapteng, sementara LPJ saja belum saatnya untuk di laporkan penggunaan Dana Hibah. jelasnya.


"Maka dasar itulah Arlin Pasaribu memberikan laporan palsu ke Polres ini,” jelas Vienna Franciska Simajuntak.


Sementara Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Tapteng, Parlaungan Silalahi menyebutkan”, terlapor harus dapat mempertanggung jawabkan laporan palsu yang disampaikannya, dan diharapkan Polres Tapteng agar benar-benar menindak lanjuti pengaduan ini,” tandasnya. (Dep)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lapor Balik Arlin Pasaribu Atas Laporan Palsu ke Polres Tapteng

Terkini

Iklan