BENGKULU KAUR, GAPTACYBER.com - Dengan telah dibukanya kembali portal, maka aktivitas di PT CBS dapat kembali beroperasi. Pembukaan portal itu dilakukan usai diadakannya rapat mediasi dengan sejumlah pihak di kantor Desa Sumber Harapan. Rabu, 4/10/2023.
Jalan sempat di portal oleh warga Desa Sumber Harapan, Kec. Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu, guna menghadang masuk kendaraan PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) atau Kuala Gunung Sejahtera (KGS), yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
"Iya saat ini portalnya sudah dibuka setelah kita gelar mediasi," ucap Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si disampaikan Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, SH, MH.
Masih kata Kapolsek, mediasi dihadiri Humas PT CBS, camat, kades, warga serta karyawan harian lepas sekitar 40 orang.
Meski pihak perusahaan belum memberikan kepastian terkait dengan tuntutan warga, namun dalam waktu dekat pihak manajemen KGS akan menyampaikan permintaan tersebut ke pimpinan perusahaan.
"Kita sudah jelaskan kepada warga kalau pemortalan itu menyalahi prosedur. Alhamdulillah mereka memahami dan membuka portal," ujar Kapolsek.
Camat Nasal, Eliza Feryanti, S.STP mengungkapkan pemortalan itu lantaran adanya tuntutan warga yang belum direalisasikan PT CBS. Pertama meminta kejelasan terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu mempertanyakan realisasi dana CSR, perbaikan jalan yang dibangun oleh desa yang sudah rusak akibat dilalui oleh kendaraan perusahaan, masyarakat juga meminta kepada perusahaan memberikan biaya pengobatan gratis kepada bidan desa setempat yang ditetapkan oleh pihak perusahaan.
Tuntutan lain yakni meminta perusahaan memberikan gaji atau honor kepada perangkat desa setempat serta meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuannya masing-masing dan harus diutamakan dari masyarakat Desa Sumber Harapan.
Dan warga juga meminta kepada perusahaan agar memberikan beasiswa kepada siswa-siswi yang berprestasi di sekolah serta memberikan kesejahteraan pekerja sesuai dengan standar UMP. (Elep/Tim-Red)