BANDUNG, GAPTACYBER.com - Kabid Ops Pengamanan Asset PTPN VIII Rully Budibakti Tejasukmana menjelaskan Penertiban lahan di lakukan karena yang pertama merupakan kekayaan lahan Negara yang di pisahkan ada baik lahan HGU atau tidak ada lahan HGU bahkan habis HGU-nya tetep saja lahan tersebut milik negara, jelasnya.
Dalam kesempatan ini Rully menghimbau kepada para mitra PTPN VIIl yang selama ini belum mendapatkan izin, mari kita kelaboratif saja atau bekerja sama, tegasnya.
Bila ada masalah kami siap bantu konsultasi seperti sekarang ini sedang di lakukan ada di blok Cisarua seluas 2 hektar, yang akhirnya ada bapak angkat yang akan bersedia menfasilitasi dan membina temen-temen para penggarap lahan, tuturnya.
Masih Rully menerangkan ini sedang dalam proses pengajuan kedepan bisa saling menguntungkan B2B (Business to Business) yang insyaallah akan menjadi barokah bagi kita semua dan dalam proses pengamanan.
Untuk penertiban kedepannya kami telah membikin beberapa MoU (Nota Kesepakatan) di antara dengan Pangdam, Polda, Kejaksaan dan ada juga Corporate Lawyer ( pengacara atau konsultan hukum), lawyer dari perusahaan juga, terangnya.
Dalam melakukan sosialisasi penyadaran hukum alhamdulillah sudah ada beberapa orang yang kembali kepada sesuatu yang seharusnya, untuk penggarap yang membandel Karena kita ini merupakan negara hukum dan kita akan lakukan yang sudah berjalan seperti di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sukabumi, pungkas Rully.
Di hadapan tim gabungan dari group Unit Kebun Sedep dan Malabar yang ikut bersama melakukan penertiban Aset Negara,a pada hari Kamis (05/10/2023) di lokasi blok Cisarua wilayah Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. (AS/Red)