Sebagai mana (JH) selaku ketua Bumdes Sukaluyu membenarkan bahwa Dana sebesar RP 96.000.000.,- (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) di peruntukan untuk pertanian kopi, warung kantin dan GOR (Gedung Olah Raga).
Tetapi yang dikelola Bumdes Sukaluyu secara global berjumlah Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk pengelolaan Bumdes dan yang sisanya Rp 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah). Menjadi bahan pertanyaan karena yang Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) sudah di gunakan, adapun penggunaan untuk menanam kopi di lahan milik PTPN VIII kebun Pasirmalang blok padaringan.
Tetapi hanya ada 8 pohon kopi yang di garap Bumdes itupun tidak terlihat karena tertutup rimbun ilalang tidak terawat, padahal kebun kopi tersebut sebenarnya di kelola oleh seorang guru (Y) yang luasnya kurang lebih 4 hektar, milik (H) 2 hektar, dan (D) 5 Hektar, sumber dari isi sebagian rekaman yang di kirim Senin (10/10/2023).
Untuk dapat keterangan yang lebih jelas kami coba minta keterangan ke salah satu staf PTPN VIII yang enggan di ketahui identitasnya pada hari Selasa (11/10/2023) Via WhatsApp menerangkan, bahwa Kopi yang ditanam di blok Padaringan, Kebun Pasirmalang itu bukan milik Bumdes Sukaluyu, terangnya.
"Tetapi tanaman kopi yang di tanam tersebut penahan erosi yang dilakukan bersama-sama, kalau mengenai ijin kerjasama masih dalam proses Pemdes Sukaluyu dan belum ijin ke- PTPN VIII," pungkas staf. Sampai berita ini tayang pihak lainnya belum bisa di temui guna di pinta keterangan. (AS-Tim/Red)