Iklan

terkini

Tak Berizin, Pasar Simpang Kambing Desa Teluk Seno Berada Diatas Tanah Lahan Ahli Waris Nurdin Akan Di Tutup

Staff Redaksi GAPTA Cyber
10/23/23, 16:45 WIB Viewer Today Last Updated 2023-10-23T09:45:08Z

Kab. ROKAN HULU, GAPTACYBER.com - Ahli waris Nurdin dalam waktu dekat berencana akan melakukan penutupan pasar simpang kambing yang berdiri di atas sebidang tanah milik ahli waris Nurdin seluas 2 hektar yang terletak di wilayah RT.07/ RW. 04, Dusun II Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rokan Hulu.


Pasalnya, rencana tersebut dipicu dengan belum adanya kepastian penyelesaian secara adil karena berdirinya pasar simpang kambing dan bangunan-bangunan lainnya di atas tanah tersebut yang dilakukan oleh gerombolan mafia tanah tanpa seizin ahli waris Nurdin selaku pemilik sebidang tanah  berdasarkan SKPT (Surat Keterangan Pemilik Tanah) Nomor 04/SKPT/III/1986 atas nama Nurdin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Teluk Sono tanggal 22 Maret 1986.


Terlebih hal tersebut, akhir-akhir ini dipicu dengan adanya pemasangan papan nama yang mengatasnamakan tanah pasar masyarakat Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam yang dilakukan oleh oknum warga dengan tanpa menyebutkan alasan haknya alias bodong.


Terkait rencana penutupan pasar simpang kambing tersebut, nenek Rusni (68) tahun selaku isteri atau janda yang bertindak untuk dan atas nama dirinya dan 4 orang anaknya selaku ahli waris Nurdin, menunjuk Riduan selaku petugas di lapangan untuk mempersiapkannya.


Sementara itu, Riduan selaku petugas di lapangan dalam mempersiapkan rencana penutupan pasar simpang kambing, kepada wartawan menjelaskan (22/10/2023).


"Rencana penutupan pasar simpang kambing saya lakukan sesuai prosedur" pertama-tama, saya sampaikan pemberitahuannya secara tertulis berupa surat yang ditujukan kepada Kapolsek Bonai Darussalam, kemarin", tuturnya.


Riduan melanjutkan, "Hari ini minggu, tembusan surat pemberitahuan tersebut saya sampaikan untuk Ketua RW.04 dan para pedagang pasar simpang kambing di lokasi ini dengan disaksikan bu Rusni dan dibantu 2 orang anaknya selaku ahli waris pak Nurdin".

"Kedua, rencananya, besok, selasa, akan saya sampaikan tembusan surat pemberitahuan untuk Danramil 10 Kunto Darussalam, Camat Bonai Darussalam, Kepala Desa Teluk Sono, Ketua BPD Teluk Sono, Kepala Dusun II Air Hitam, Ketua RT.07 dan Penanggung Jawab pasar simpang kambing", urainya.


Kata Riduan, "Sesuai isi surat pemberitahuan tersebut, penutupan pasar simpang kambing di jadwalkan minggu depan tanggal 29 Oktober 2023".


"Pada kesempatan tersebut akan dilakukan kegiatan berupa pemasangan spanduk pemberitahuan, penyampaian pemberitahuan secara lisan dengan menggunakan pengeras suara dan kegiatan lainnya dimulai sekitar jam 10.00 wib sampai selesai".


"Nanti, penutupan pasar simpang kambing ini waktunya terhitung dimulai hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sampai dengan batas waktu pemberitahuan selanjutnya", terangnya.


"Adapun maksud dan tujuan penutupan pasar simpang kambing adalah untuk mengantisifasi penguasaan terhadap sebidang tanah milik ahli waris Nurdin secara terus-menerus dan meluas yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu", tegasnya.


Riduan menambahkan, menurutnya, "maksud terus-menerus karena sesuai fakta, pihak-pihak tertentu tetap bersikukuh mengusai tanah tanpa kompromi".


"Maksud meluas karena mereka menambahkan pihak lainnya selaku pemilik tanah tersebut, seperti papan nama yang mereka pasang yang menyebutkan, tanah pasar masyarakat Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam dengan tanpa menyebutkan alasan haknya", pungkasnya. (zul)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Berizin, Pasar Simpang Kambing Desa Teluk Seno Berada Diatas Tanah Lahan Ahli Waris Nurdin Akan Di Tutup

Terkini

Iklan