SAROLANGUN, GAPTACYBER.com - Sidang putusan perkara perdata No : 8/Pdt.G/2023/PN.Srl tanggal 29 September 2023 antara Kasman Bin Kisap dengan Maimunah Dkk, yang mana amar dalam putusan tersebut tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik dari Kasman Bin Kisap.
Salah satu amar putusan para pihak tergugat yang mendirikan dan mengeklaim tanah tersebut untuk mengosongkan dan mengembalikan objek sengketa tanah, dengan luas 3 Ha yang terletak di Desa Baru Kecamatan Sarolangun kepada Penggugat (Kasman Bin Kisap).
Dame Sibarani SH selaku Kuasa Hukum Kasman Bin Kisap menjelaskan, Sebelumnya pada saat mediasi yang dilakukan yang difasilitasi Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sarolangun pihak dari klien saya membuka pintu untuk damai, yang mana tanah tersebut yang telah didirikan rumah oleh para tergugat.
"Ya pihak kami sudah menyampaikan kepada pihak tergugat untuk mengganti rugi dengan harga yang telah disebutkan oleh klien saya kepada kuasa hukum ibu Maimunah, namun sampai sidang berjalan Tergugat II s/d Tergugat XIX tidak pernah hadir di persidangan tetapi pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat proses tersebut dihalang halangi, sedangkan saat diberikan penjelasan oleh Majelis Hakim, sampai saat ini klien saya masih membuka itikad baik untuk para tergugat."Jelas Dame.
Sementara itu mengenai letak lokasi tanah tidak akan berpindah tempat walau perselisihan tapal batas antara desa panti dan desa baru belum diselesaikan oleh pemerintah kabupaten sarolangun."Tutup Dame Sibarani SH. ( HP)