Iklan

terkini

Satuan Unit Reskrim Polsek Mandiangin Ringkus Pelaku Aksi Curanmor

Staff Redaksi GAPTA Cyber
10/27/23, 16:35 WIB Viewer Today Last Updated 2023-10-27T09:35:26Z

SAROLANGUN, GAPTACYBER.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil amankan Pelaku Curanmor inisisal AA als Ndut, 25 tahun, warga pasar mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Hal tersebut diungkap Kapolsek Mandiangin Iptu Wahyu Seno Jatmiko, SH melalui pesan WA kepada Humas Polres Sarolangun.


Motor yang hilang adalah milik PT. PLN merk Honda CRF No.pol: BG 6608 ADH. Kejadian Curanmor tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di dalam mes PLN Rt.09 Dusun tebat Desa Mandiangin pasar Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.


Dari Keterangan Kapolsek Mandiangin, Pengungkapan tersebut dari adanya laporan warga bahwa sepeda motor dinas milik PT PLN mandiangin jenis Honda CRF No.pol: BG 6608 ADH yang hilang melintas kearah tembesi.


“Unit Reskrim Polsek Mandiangin berkoordinasi dengan Lantas Polres Batanghari dan Polsek Tembesi agar pelaku yang membawa Spm milik PT PLN mandiangin yang hilang tersebut dijaring, tepatnya disimpang tembesi pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri ke Polsek Tembesi, kemudian pelaku dan BB spm kita jemput dan bawa kepolsek mandiangin” kata Iptu Wahyu Seno.


Pelaku kita jerat sesuai dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana “Pidana penjara paling lama Sembilan tahun” tutupnya. ( Pasaribu )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satuan Unit Reskrim Polsek Mandiangin Ringkus Pelaku Aksi Curanmor

Terkini

Iklan