SUMUT, GAPTACYBER.COM - Polda Sumut terus buktikan komitmen dalam pemberantasan penindakan penyalahgunaan Narkotika di seluruh Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut ungkap peredaran Narkoba jenis Sabu 45 Kg Jaringan Sumut-Aceh.
“Dari pengungkapan peredaran Narkoba itu diamankan enam pelaku inisial M, SS, MR, TS, NF dan N bersama barang bukti (barbut) Sabu seberat 45 Kg,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada Wartawan pers statement.
Kapolda ungkap, "Para pelaku diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang" Katanya.
“Mereka berhasil ditangkap setelah Personil dapat laporan adanya pengiriman Narkoba jenis Sabu dari Aceh ke Sumut” Ungkapnya.
"Dari hasil pemeriksaan barbut sabu seberat 45 Kg dikendalikan oleh seorang Napi di Rutan Tanjung Gusta Medan" Imbuhnya.
"Para pelaku bersama barbut sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut,” pungkas Kapoldasu. (Rossy)