Iklan

terkini

Hakim Tunda Pembacaan Vonis Lukas Enembe Hari Ini, Keluarga Enembe Sempat Maju Ke Area Sidang

Staff Redaksi GAPTA Cyber
10/09/23, 17:15 WIB Viewer Today Last Updated 2023-10-09T10:15:37Z


JAKARTA, GAPTACYBER.com - Hakim menunda pembacaan vonis Lukas Enembe ( Mantan Gubernur Papua ) hari ini, tiba-tiba ada salah seorang keluarga Enembe mencoba masuk ke area steril sidang yang biasanya hanya diisi oleh hakim, pengacara, jaksa, terdakwa dan saksi-saksi. Keluarga Lukas ternyata hendak meminta majelis hakim membacakan vonis terhadap Lukas Enembe hari ini juga.


Dari pantauan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023), sidang vonis kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar terhadap Lukas Enembe awalnya dibuka dan dinyatakan terbuka oleh hakim. Setelah itu, jaksa penuntut umum mengatakan Lukas Enembe tidak bisa hadir ke persidangan. Jaksa menyebut Lukas dalam keadaan sakit dan tengah dirawat di RSPAD.


"Hari Jumat dirawat di RSPAD sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata jaksa.


Setelah itu tiba-tiba, ada pria berkemeja kotak-kotak yang berdiri di kursi pengunjung dan mengangkat tangan. Pria itu kemudian hendak maju ke area steril sidang.


Pria itu maju ke pagar dekat area steril. Hakim yang melihat itu lalu meminta pria itu untuk tidak masuk ke area steril.


"Jangan masuk, Pak," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.


Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Sapar Sujud, dan yang lainnya kemudian menghampiri pria tersebut. Petrus menyebut pria itu merupakan adik Lukas Enembe, Alius Enembe.


Kemudian Petrus dan Alius terlihat berbicara berdua dan Tidak terdengar apa yang dibincangkan Alius kepada Petrus.


Petrus menyampaikan kepada hakim bahwa keluarga Lukas Enembe meminta pembacaan vonis dilakukan hari ini. Namun, kata Petrus, pihak pengacara memahami hal itu tidak bisa dilakukan karena Lukas tidak hadir di persidangan


"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.


Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengaku juga memahami isi hati keluarga Lukas. Namun, kata hakim, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak bisa diprediksi.


"Hakim memahami isi hati dari keluarga Terdakwa. Namun, sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa bersangkutan. Situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan tidak kita prediksi," ujarnya.


Hakim menegaskan sejatinya pembacaan putusan terhadap Lukas sudah siap dibacakan. Namun, sidang harus ditunda karena Lukas tengah dalam kondisi sakit. Hakim pun meminta keluarga sabar.


"Hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa sudah siap mengikuti persidangan, tetapi mendengar putusan majelis, oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," kata hakim.


Dihubungi terpisah, Petrus mengungkap hal yang disampaikan adik Lukas kepadanya. Petrus menyebut keluarga Lukas ingin putusan dibacakan karena harapan hidup Lukas Enembe sangat tipis.


"Dia minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup LE (Lukas Enembe) sangat tipis. Dia bilang LE sudah tak berdaya," katanya. ( Tjp )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Tunda Pembacaan Vonis Lukas Enembe Hari Ini, Keluarga Enembe Sempat Maju Ke Area Sidang

Terkini

Iklan