Iklan

terkini

Dramatis! Diduga Kepemilikan Tidak Sah, Lahan Seluas 0,29 Ha Dikembalikan Ke Pihak PTPN VIII

Staff Redaksi GAPTA Cyber
10/25/23, 09:07 WIB Viewer Today Last Updated 2023-10-25T02:07:25Z

BANDUNG, GAPTACYBER.com - Perobohan bangunan liar di lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN (Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara) VIII yang berlokasi di Eco Park Curug Tilu Kebun Rancabali wilayah Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Selasa (24/10/2023).


Selain perobohan bangunan liar milik Ujang yang di bangun di lahan PTPN VIIl di buat berita acara yang di tandatangani oleh kedua belah pihak, Irwan Kurniawan. SP selaku manager Kebun Rancabali bertindak atas nama Direksi PTPN VIII sebagai "Pihak Pertama.'' 


Ujang warga Desa Patengan, Kecamatan Rancabali sebagai pihak yang menguasai lahan PTPN VIII Kebun Rancabali secara tidak sah seluas 0,29 Ha sebagai "Pihak Kedua, menyerahkan kembali lahan dan bangunan secara sukarela kepada PTPN VIII kebun Rancabali, sedangkan bangunannya akan dirobohkan sendiri serta dibantu oleh pihak PTPN VIII Kebun Rancabali.''


Tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada pihak pertama atas penyerahan kembali lahan dan pembongkaran bangunan. Bersedia baik secara sendiri maupun bersama-sama melakukan sosialisasi kepada Masyarakat umum atau pihak-pihak yang masih menguasi lahan PTPN VIII Kebun Rancabali yang tidak sah, tulis ujang dalam berita acara.


Kepala Desa Patengan Asep dalam kesempatan tersebut mengatakan saya atas nama Ujang 2 selaku warga pada hari ini secara simbolis  secara sadar lahir dan batin. Berdasar dari berita acara tersebut yang telah di tanda tangani beliau.


''Lahan akan di kembalikan kepada Manager PTPN VIII kebun Rancabali selaku pengelola, demikian rekan-rekan saya mohon menjadi catatan dan pengetahuan untuk kita semua.'' katanya.


Disisi lain Kepala Bidang Ops Pengamanan Asset PTPN VIII Rully Budibakti Tejasukmana menuturkan, sebelumnya kami dari jajaran Direksi PTPN VIII dengan pihak pengembang sudah pernah melakukan mediasi yang sekarang Alhamdulillah berkat pendekatan dan kerjasama yang baik akhirnya bisa menemukan titik terang sesuai program dari GM aset agar para pihak yang belum ilegal untuk bekerjasama, tuturnya.


Dedi Kusramdani selaku GM (General Manager) aset PTPN VIIl  menambahkan kami akan terus menghimbau, dan mengajak kepada penggarap lahan di aset Negara yang di kelola oleh PTPN VIIl, yang belum ada ijin atau legal untuk bisa bekerjasama dengan baik, agar mengurus ijin supaya menjadi legal dan dari pihak PTPN VIIl akan siap membantu proses perijinannya kalau ada kesulitan.


"Itu semua tentunya sudah di atur sesuai mekanisme dari perusahaan, jadi intinya para penggarap yang dulunya tidak punya ijin dari PTPN VIIl agar mengurus ijinnya supaya menjadi legal dan ada win-win solutionnya,” tambah Dedi.


Lain halnya dengan Irwan Kurniawan, SP selaku manager kebun Rancabali mengucapkan shukur Alhamdulillah bahwa aset Negara yang di kelola PTPN VIIl Kebun Rancabali yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh saudara Ujang (pihak ke-2) sudah dikembalikan lagi secara sukarela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, ucapnya.


Masih Irwan menyampaikan untuk selanjutnya lahan yang sudah di kembalikan oleh Ujang 2 tersebut akan di kerjasamakan dengan mitra "PTPN VIIl yaitu PT DUTA PERSADA BUANA," serta hal ini bisa terjadi berkat adanya kerjasama yang baik dari beberapa unsur di antaranya pihak PTPN VIIl Kebun Rancabali, Pemdes Patengan beserta FORKOPIMCAM (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Rancabali, pungkas Irwan. (A.S)

     

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dramatis! Diduga Kepemilikan Tidak Sah, Lahan Seluas 0,29 Ha Dikembalikan Ke Pihak PTPN VIII

Terkini

Iklan