Iklan

terkini

Deal! Mahkamah Konstitusi ( MK ) Tolak Gugatan Batas Usia 35 Tahun Capres Dan Cawapres

Staff Redaksi GAPTA Cyber
10/16/23, 15:02 WIB Viewer Today Last Updated 2023-10-16T08:02:17Z

JAKARTA, GAPTACYBER.com - Deal, Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sidang digelar hari ini Senin 16/10/2023.


Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.


"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta.


Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.


Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.


Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.


Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.


Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.


Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.


Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.


Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.


Menjelang hari pembacaan putusan, sejumlah pihak telah menyampaikan kritik kepada MK. Kritikan datang dari Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, hingga partai politik.


Mahfud menilai MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.


Mahfud menilai UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang. (TR-Tjp)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Deal! Mahkamah Konstitusi ( MK ) Tolak Gugatan Batas Usia 35 Tahun Capres Dan Cawapres

Terkini

Iklan