KAB. ROKAN HULU, GAPTACYBER.com - Dugaan kasus penyerobotan tanah milik ahli waris Nurdin yang terletak di wilayah RT.07, RW.04, Dusun II Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum, kembali bergolak.
Hal ini dipicu oleh tindakan seorang oknum warga yang mencabut papan nama kepemilikan tanah ahli waris Nurdin yang dipasang di atas tanah tersebut.
Pencabutan papan nama tersebut oleh seorang oknum warga setempat terjadi pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar jam 08.40 wib.
Sedangkan sebelumnya masih pada hari yang sama, ahli waris Nurdin yakni nenek Rusni (68) merupakan isteri almarhum Nurdin dan kedua anak perempuannya telah memasang papan nama tersebut yang dilaksanakan oleh petugas khusus.
Sementara itu, dengan kejadian tersebut Riduan petugas khusus yang ditunjuk nenek Rusni untuk mengamankan, merawat dan memanfaatkan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya, menyesalkan tindakan seorang oknum warga setempat.
"Kami menyesalkan tindakan seorang warga setempat yang mencabut papan nama kepemilikan tanah ahli waris Nurdin yang telah kami pasang", katanya kepada Awak Media (1/10/2023).
Riduan melanjutkan, "Memang, apanya yang salah kami memasang papan nama tersebut, kemudian dicabutnya", katanya mempertanyakan.
"Kami memasang papan nama di atas tanah milik ahli waris Nurdin sendiri, bukan di atas tanah milik orang lain", tegasnya.
"Tanah tersebut seluas 20,000 meter dengan ukuran 100 x 200 meter berdasarkan SKPT Nomor 04/III/1986 atas nama Nurdin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Teluk Sono", terangnya.
"Walaupun tanah tersebut milik ahli waris namun kami sebelum memasang papan nama, telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada aparatur pemerintahan setempat karena kami memiliki etika", ungkapnya.
"Papan nama tersebut jumlahnya 2 buah yang kami pasang pada posisi di depan dan belakang di atas tanah milik ahli waris Nurdin".
"Maksud dan tujuan kami memasang papan nama tersebut sebagai pemberitahuan agar menjadi perhatian. Terlebih akhir-akhir ini ada pihak yang nekad menambah bangunannya menjadi 2 lantai, padahal sudah kami peringatkan".
"Pemasangan papan nama ini merupakan inisiatif dan rencana kami sejak pak Nurdin meninggal dunia tahun 2013 yang lalu, dan baru terlaksana saat ini".
"Bahkan sebelumnya, kami pernah mengukur ulang tanah tersebut", paparnya.
Kembali Kata Riduan, "Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan dipasangnya papan nama tersebut karena merasa tanah miliknya, maka tunjukan saja suratnya seperti apa dan dikeluarkan tahun berapa, "tantangnya.
Riduan menambahkan, "Sebagai informasi, menyangkut hak dipastikan ahli waris Nurdin tidak akan pernah berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan", Katanya mengakhiri. (Muh/Topan JP)