Iklan

terkini

Bangunan PT. Hotamas Kuado Diduga Belum Punya IMB

Staff Redaksi GAPTA Cyber
10/30/23, 11:17 WIB Viewer Today Last Updated 2023-10-30T04:17:45Z

SAROLANGUN, GAPTACYBER.com - Saat ini sudah berdiri megah gedung milik PT. HK, tepatnya di desa Gurun tuo Kecamatan Mandiangin di duga tidak Punya izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas penanaman modal terpadu satu pintu Kab. Sarolangun.


Gedung yang di bangun sejak satu tahun itu kini telah selesai di bangun, bahkan saat ini telah di tempati oleh para karyawan PT. HK yang bergerak di tambang batu bara serta dua perusahaan yang menjadi subcon saat ini di antaranya PT. SCM dan PT. RAP.


Menurut warga yang namanya tidak mau di Publikasikan bahwa saat ini pihak PT. HK tidak banyak memberikan kontribusi pada warga sekitar gurun tuo dan desa gurun baru Lebih miris lagi untuk saat ini, semua para staf dan karyawan tiga perusahaan itu suah punya mes milik PT. HK, berbeda dari perusahaan tambang lain, biasanya rumah masyarakat di kontrak sebagai mes tapi mereka pilih bangun sendiri, kita duga untuk mes yang mereka Bagun tidak punya izin mendirikan bangunan, artinya bagi PT. HK tidak mau memberikan kontribusi bagi masyarakat yang ada di lingkungan sekitar sehingga mereka buat mes sendiri.


Selain itu sebelum nya kita pernah melakukan aksi unjuk rasa bersama dari tiga desa Gurun tuo, Gurun Mudo baru dan desa lubuk Napal namun anehnya hingga saat apa yang menjadi tuntutan kita terkait dengan tenaga kerja tidak ada yang dikabulkan oleh pihak perusahaan. Saat ini peluang tenaga kerja lokal di desa sekitar belum pernah di akomodir dari perusahaan PT. HK pungkasnya.

Terkait sorotan masyarakat desa soal IMB oleh PT. HK, kepala bidang perizinan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) Kab Sarolangun saat Konfirmasi oleh media ini mengakui jika saat ini belum ada menerima berkas Permohonan pembuatan izin IMB PT. HK tersebut. 


Menurut Abdullah Fikri bahwa pada saat ini pihak perusahaan PT. Hotamas Kuado belum ada melakukan pengurusan terkait dengan kelengkapan administrasi sebagai syarat diterbikan nya IMB ujar.


Untuk saat ini belum ada izin IMB PT. HK itu saat ini saya baru tahu bahwa di saat telah ada bangunan mes yang permanen terang Fikri, kita akan kroscek akan ke sana memastikan apakah hal ini, selain itu pada saat ini banyak pihak perusahaan yang tidak patuh, karena merasa izin usaha mereka itu dari pusat sehingga kita di Kab. Sarolangun ini selalu di abaikan sebut dan banyak terjadi selama ini pungkasnya.


Parji kepala teknik tambang perusahaan PT. HK ketika di konfirmasi Via seluler nya untuk mendapat hak jawab, sampaikan berita ini diterbitkan Parji tidak menjawab kompirmasi dari media ini.


Pantauan di lapangan pada saat ini gedung yang ada saat ini bisa menampung tiga karyawan perusahaan,di antaranya PT. HK sebagai owner, dan PT. CSM sebagai dari subcon dan PT. RAP, semoga Pemda cepata tanggap dan bertindak tegas,jika perlu jika ditemukan indikasi dugaan melanggar soal aturan dan ketentuan berlaku maka harus di bongkar atau di tutup aktivitas yang ada di lingkungan bangunan, ( tim red )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bangunan PT. Hotamas Kuado Diduga Belum Punya IMB

Terkini

Iklan