Iklan

terkini

Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah Di Jagakarsa, Wardi Nazar Diputus Bebas

Staff Redaksi GAPTA Cyber
9/06/23, 09:07 WIB Viewer Today Last Updated 2023-09-06T02:07:41Z

     fhoto: Ilustrasi.

JAKARTA, GAPTACYBER.com - Terdakwa dalam kasus dugaan mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, WN alias "Wardi Nazar" akhirnya diputusan bebas setelah melalui proses hukum. Wardi Nazar dinyatakan bebas pada tingkat kasasi.


Jalintar Simbolon S.H., M.Hum Kuasa Hukum Wardi Nazar saat di jumpai Gaptacyber.com di Kantornya, Kantor Hukum Parnagogo & Rekan menjelaskan bahwa, sebelumnya kliennya telah ditetapkan sebagai salah satu dari 30 tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Polda Metro Jaya. Wardi Nazar dijerat sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Debbi Puspito dengan nomor laporan LP/800/V/2021/RJS tanggal 1 Mei 2021.


Kemudian Proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat persidangan pertama, Wardi Nazar dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan tindak pidana memalsukan surat, dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun, tuturnya.


Kemudian, tim kuasa hukum Wardi Nazar tidak menerima keputusan tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam Proses banding menghasilkan keputusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kurang puas dengan hasil tersebut, selanjutnya tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Wardi Nazar dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Wardi Nazar dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan melakukan tindak pidana memalsukan surat, dan Wardi Nazar dibebaskan dari semua dakwaan pada Senin 18/7/2022, ucap Jalintar.


Kasus ini terjadi dalam konteks pengungkapan dugaan kasus mafia tanah oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, terdapat total 30 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya berasal dari Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta oknum pejabat pemerintahan setingkat Desa/Kelurahan, tandasnya.


Modus sindikat mafia tanah ini diduga menggunakan berbagai cara. Seperti pemalsuan, penyusupan ke properti tanpa izin, serta pengambilan keuntungan dari milik orang lain atau korban. Polda Metro Jaya fokus pada upaya memberantas praktik ini, dengan dukungan terhadap program Presiden Joko Widodo untuk memberantas sindikat mafia tanah, pungkasnya. ( Topan JP )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah Di Jagakarsa, Wardi Nazar Diputus Bebas

Terkini

Iklan