Kepala Kemenag Purwakarta, H Sopian mengatakan bahwa di Kabupaten Purwakarta, ada 4.366 sertifikat halal yang diberikan oleh Kemenag Purwakarta terhadap pelaku UMKM.
"Dari kuota yang diberikan sebanyak 6.490, hingga saat ini Kemenag Purwakarta bersama dengan DKUPP sudah berhasil mendaftarkan sebanyak 6.177 UMKM untuk diterbitkan sertifikat halalnya. Sedangkan yang sudah terbit itu baru 4.366 sertifikat," kata H Sopian kepada wartawan di Halaman Pemkab Purwakarta, Jumat (15/9/2023).
Menurut Sopian, sertifikasi halal akan sangat dibutuhkan, karena produk halal ke depan akan menjadi gaya hidup, bahkan dalam undang-undang jelas bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
"Sertifikasi halal penting agar memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen. Kalau sudah tersertifikasi halal, mudah-mudahan dagangannya makin laku, makin berkah. Rezekinya makin melimpah,” ungkap Sopian.
Sementara itu, salah satu pedagang sate maranggi di Kecamatan Wanayasa, Maya mengaku terbantu dengan adanya program sertfikasi halal gratis yang dilakukan oleh Kemenag Purwakarta.
Maya yang merupakan pengelola Sate Maranggi Abah Ocid itu menyebutkan bahwa dengan adanya sertifikat halal, kini ia makin percaya diri untuk berjualan.
"Yah namanya pedagang sate ada saja yang komentar tentang daging yang dipakai. Dengan adanya sertifikat halal ini, jadi tenang berjualan juga, bisa meningkatkan kepercayaan konsumen juga," ucapnya. (fuljo)