Iklan

terkini

Oknum Dokter Palsu Alias Gadungan "Susanto" Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Staff Redaksi GAPTA Cyber
9/15/23, 19:30 WIB Viewer Today Last Updated 2023-09-15T12:34:28Z

JAKARTA, GAPTACYBER.com -  Susanto seorang Oknum dokter palsu alias dokter gadungan tersebut ternyata pernah grogi saat akan menangani operasi sectio caesarea (SC). Saat itu, ia sedang menyamar menjadi dokter kandungan di salah satu RS di Jawa Tengah. Hal inilah menjadi awal mula terbongkarnya penyamaran Susanto.


Dari catatan IDI, salah satu insiden yang mengawali terbongkarnya tipu daya ini adalah kejadian Susanto berpura-pura menjadi dokter kandungan. IDI mengungkapkan momen saat Susanto diminta menangani operasi caesar, namun ia mendadak grogi.


"Pada saat masuk operasi caesar, dokter Susanto gadungan ini grogi," ungkap Wakil Sekjen PB IDI dan Mantan Ketua IDI Grobogan dr Telogo Wismo, Kamis (14/9/2023).


Akhirnya, perawat yang curiga langsung melaporkan hal ini ke direktur. Kecurigaan ini berbuntut panjang hingga Susanto dilaporkan ke polisi.


Tipuan Susanto akhirnya terbongkar gegara PT PHC hendak melakukan perpanjangan kontrak kerja. Namun kemudian, pihak manajemen PHC menemukan ketidaksesuaian antara hasil foto dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan oleh Susanto.


Setelah diperiksa, barulah ketahuan bahwa data yang digunakan Susanto sebenarnya adalah milik dr Anggi Yurikno, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.


Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.


Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.


Saat ini Susanto si dokter palsu alias dokter gadungan itu sedang menjalani persidangan, Susanto didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Dan dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan serangkaian kebohongan. Akibat dari perbuatanya itu Susanto terancam hukuman 4 tahun penjara. (Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Dokter Palsu Alias Gadungan "Susanto" Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Terkini

Iklan