Menurut Kasi Intel Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, S telah ditetapkan tersangka pada Rabu kemarin. Namun pihaknya masih menunggu arahan Kepala Kejari Subang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, kalau sudah ada petunjuk dari pimpinan nanti dikabari," ujarnya melalui pesan Whatsapp kepada media, Kamis (14/9/2023).
Dari berbagai sumber yang didapat media, S diduga melakukan penyalah gunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada tahun 2020 dan 2021. Dalam dugaan kasus tersebut, S telah merugikan negara senilai Rp250 juta.
Seperti diketahui, S pada tahun 2020 menyalurkan dana Pokir ke Desa Sukamaju senilai Rp100 juta. Padahan tahun 2021, S kembali menyalurkan dana Pokit ke Desa Sukamaju senilai Rp150 juta.
Hingga kini Ketua DPD Golkar Kabupaten Subang, Elita Budiati belum memberikan keterangan terkait atas penahanan kadernya tersebut. (fuljo)