TAPANULI TENGAH, GAPTACYBER.com - Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI) Tragedi peristiwa latar belakang Kudeta terjadi satu malam tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965 mengakibatkan gugur enam Jenderal dan satu orang Perwira Pertama Militer Indonesia.
Jenazahnya dimasukkan ke Lobang Sumur lama di Area Lobang Buaya, Jakarta Timur. Dimana pada saat itu adalah hari berduka Negara RI.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, Bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung.
Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang Dalam pasal 12 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, Pimpinan atau Anggota Lembaga Negara, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Kepala Daerah, dan/atau Pimpinan DPRD meninggal dunia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadin Makarim meminta seluruh Kantor Instansi Pemerintah tingkat Pusat dan Daerah, Satuan Pendidikan serta seluruh masyarakat Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September. Instruksi itu tertuang dalam surat Mendikbud Nomor. 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 tertanggal 15 September 2023.
Sepertinya susah untuk temukan pemasangan Bendera setengah tiang, justru yang ada adalah terjadi memasang Bendera secara penuh.
Hal itu jadi perhatian awak Media GAPTA-CYBER.COM. Ketika melintas pada Sabtu (30/09/2023) terlihat Kantor Badan Milik Usaha Negara, (BUMN) Sales Area Retail milik Pertamina yang terletak di Jalan Padang Sidempuan, Sarudik mengibarkan Bendera secara penuh.
Miris tentunya sekelas BUMN tidak dapat menjadi panutan kepada masyarakat atau memang mereka telah lupa sejarah dari NKRI.
Entahlah, yang pasti Presiden RI Pertama Ir. Soekarno pernah berujar "Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenal sejarah. Jangan sekali-kali melupakan sejarah" (Jasmerah).
Berbanding terbalik dengan masyarakat yang sangat ingat dan patuh mengibarkan Bendera setengah tiang pada halaman rumah masing-masing.
Haruskah mereka (Pegawai yang dipakai Negara) belajar pada Masyarakat awam ?...(Rossy)