Iklan

terkini

Mengaku Punya Hubungan Baik Dengan Orang DLHK, Tambak Undang PT. SSS Belum Memiliki Izin Tidak Di Segel.

Staff Redaksi GAPTA Cyber
9/27/23, 16:16 WIB Viewer Today Last Updated 2023-09-27T09:16:05Z

BENGKULU KAUR, GAPTACYBER.com -  Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas lingkungan hidup dan Dinas perikanan dan kelautan baru -baru ini menyegel 2 tambak udang. Kedua tambak udang tersebut milik CV. Teratai farm yang beralamat di desa cucupan dan tanjung bunga kecamatan tetap lantaran belum memiliki Izin KKPRL dan IPLC. Dan yang kedua tambak udang milik PT. Samudra Inti Perdana yang berada di desa bakal makmur kecamatan maje kabupaten kaur belum memiliki izin dasar.


Hasil dari pantauan awak media dan lembaga DPD LPRI provinsi Bengkulu di lapangan.Tambak Udang milik PT. Sabar Subur Sejahtera (SSS) yang terletak di wilayah Desa Pahlawan Ratu  Kecamatan Kaur Selatan belum memiliki Izin KKPRL dan juga belum memiliki Izin IPLC


Tambak udang milik PT Sabar Subur Sejahtera terdiri dari 8, 6 kolam budidaya dan 2 kolam tandon, luasan ya 16,979 belum memiliki Izin IPLC dan Izin KKPRL nya masih proses, untuk pengurusan izin IPLC dulu sarat nya harus ada anak sungai sementara lokasi tambak ini tidak ada anak sungai maka dari itu sampai sekarang belum memiliki Izin IPLC.Di sampaikan oleh Manajer PT. Sabar Subur Sejahtera yang mengaku bernama JONI.


Ketua Devisi investigasi DPD LPRI Provinsi Bengkulu, Okto mengatakan kepada media ini Seharusnya Pihak pemda kaur baik itu melalui Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perikanan dan Kelautan serta Satu pintu kabupaten kaur menindak tegas tambak udang yang belum melengkapi perizinan termasuk tambak milik PT Sabar Subur Sejahtera ini. 

" Kita minta Pemda kabupaten kaur tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan, salah satu contoh hari ini yang kita kunjungi adalah PT. SSS ini belum ada ijin KKPRL dan IPLC tapi masih beroperasi dan tidak ada tindakan tegas." ungkap okto


Lebih lanjut Okto menyampaikan, ketika di biar kan berarti ada apa dengan dinas dinas yang terkait dengan tambak yang tidak di segel padahal perizinan nya sama belum lengkap? Maka dari itu saya minta dengan dinas yang terkait tidak tebang pilih dalam persoalan penyegelan tambak perizinan yang belum lengkap. Apa lagi dengan DLH Jangan hanya karena ada hubngan baik sperti yang di sampaikan oleh Joni tadi. dari Dinas Lingkungan Hidup tidak mau melakukan peneguran pada perusahaan yang belum punya ijin, tegasnya.

 

Saat di konfirmasi ke pihak DKP Kabupaten Kaur. Misral menyampikan via WA, bahwa istansi terkait saat ini telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran bagi perushaan yang masih belum memiliki Administrasi dan legalitas lengkap. Dan nanti akan di berikan sangsi baik teguran sampai penghentian beroprasi.


"Sekarang tim tiknis uda di turunkan ke lapangan untuk melakukan peninjauan, dan bagi perusahaan yang tidak bisa melengkapi ligalitas akan kita tutup dulu sampai punya ijin lengkap." jelas Misral.


banyak nya perushan yang belum lengkap ligalitas terutama IPLC, KKPRL dan juga ada juga perusahan yang tidak melaporkan penambahan kolam efektif setiap tahun ini juga menimbulkan kebocoran PAD bagi Kabupaten Kaur. ( Bim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengaku Punya Hubungan Baik Dengan Orang DLHK, Tambak Undang PT. SSS Belum Memiliki Izin Tidak Di Segel.

Terkini

Iklan