Raja Bonaran Situmeang dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 07.00 Wib.
Ia didiagnosa menderita penyakit stroke di Lapas Klas II A Sibolga. Tiga jam kemudian dan segera dipindahkan ke RSUD Pandan ruang rawat inap.
Sekitar pukul 22.30 Wib, Raja Bonaran Situmeang dipindahkan ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga dalam keadaan tidak sadarkan diri. Ia akhirnya dinyatakan Wafat Jum'at l (22/10/2021) pukul 11.15 Wib
Raja Bonaran Situmeang meninggal dalam status sebagai Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A. Sibolga.
Mantan Pengacara Indonesia lahir di Desa Gotting Mahe, Kecamatan Sorkam, Tapteng (07/12/1962) masuk penjara atas tuduhan penipuan dan pencucian uang yang kemudian divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
Riwayat Raja Bonaran Situmeang dipenjara, cukup panjang. Dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Selasa (07/10/2014) dari pengembangan kasus Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H dengan tuduhan memberi suap yang kemudian divonis bersalah.
Profil Dr. H. Akil Mochtar SH.M.H.
Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. adalah Hakim dan Politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI Periode 2008–2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008–2013. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 1999–2004,
Namun, belum bebas dari Lapas Suka Miskin, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan yang dilaporkan Heppi Rosnani.
Sehingga begitu bebas dari Lapas Suka Miskin, Raja Bonaran Situmeang langsung dijemput dan ditahan di Polda Sumut (16/10/2018) atau bebas tampung. Dia divonis lima tahun penjara, denda Rp 1 Miliar.
Berlapis selain kasus penyuapan dan penipuan yang menjeratnya, masih banyak lagi kasus yang sedang mengancam, dan sudah dilaporkan ke Polda Sumut serta Polres Tapteng.
Satu kasus sudah berproses terkait tindak pidana penipuan yang dilaporkan Efendi Marpaung. Dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan Raja Bonaran sebagai tersangka.
Kasus lainnya tinggal menunggu proses, apakah ia juga akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Semua laporan tindak pidana yang mengancam Raja Bonaran Situmeang terjadi dalam rentang waktu sekira tiga tahun masa kepemimpinannya sebagai Bupati Tapteng Periode 2011-2014.
Jika saja dia tidak menghembuskan nafas terakhir, mungkin dia akan menjalani penjara kurang lebih seumur hidup.
Terhadap kasus yang menimpanya, Raja Bonaran Situmeang terus berjuang membela diri.
Memohon perlindungan Hukum kepada Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, namun belum terlihat ada respon.
Ia hanya dapat bertahan dan bertahan menunggu pertolongan yang belum tahu dari mana datangnya.
Pada sesi Wawancara di depan banyak wartawan di PN Sibolga ( 02/07/2019) Raja Bonaran Situmeang pernah berkata, “Sejahat Inikah Saya?”. Kata-kata yang keluar dari hati kecil seseorang.
Bila disimak maka artinya kalau pun Raja Bonaran Situmeang jahat, tetapi tidak sejahat yang dituduhkan. Ungkapan tersebut menandakan perasaan psikologi seseorang berada pada titik perundungan.
Pengampunan
Beberapa waktu alu saya baca sebuah berita pengampunan dari seseorang yang nyawanya terancam.
Seorang Remaja, Rian Cushing,(15) melempar batu besar ke kaca Mobil yang sedang melaju cepat dikemudikan Victoria Ruvolo,(44).
Selain kaca Mobil hancur, Victoria mengalami patah di bagian kaki karena Mobil terguling dan menciderainya.
Victoria kemudian dirawat di Rumah Sakit berbulan bulan lamanya supaya kesehatannya kembali normal.
Jika memahami dan membayangkan Peristiwa itu maka kita akan mengatakan tindakan pelaku sangat keterlaluan, dan patut dihukum penjara seumur hidup.
Tetapi apa yang terjadi, Victoria Ruvolo seorang mantan Manajer Perusahaan Penagih Utang, lebih tertarik dengan penyelamatan nyawa si pelaku, Ryan Cushing, daripada menuntut balas dalam bentuk apa pun.
Ryan akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara di Pengadilan Negeri dan akan berada dalam masa percobaan selama 5 tahun jika dia mengulangi perbuatannya.
Tindakan Victoria sungguh menakjubkan semua orang.
Pelaku selanjutnya dengan hati-hati dan ragu-ragu melangkah menuju tempat duduk Victoria di ruang sidang dan dengan air mata menetes membisikkan kata-kata maaf.
“Saya minta maaf untuk semua yang saya lakukan kepada Anda,”ucap Ryan.
Victoria lalu berdiri, dan berpelukan dengan pelaku, mereka sama- sama menangis.
Dia membelai kepalanya dan menepuk punggungnya saat dia menangis, ‘Tidak apa-apa. Saya hanya ingin membuat kehidupan Anda menjadi yang terbaik,”balas Victoria.
Para Jaksa, Pengacara dan Wartawan yang menyaksikan moment itu terharu dan menitikkan air mata.
Saya tahu hal yang saya bicarakan ini lembut dan sensitif, namun soal pengampunan sudah banyak contohnya.
Ada para penjahat ulung yang mungkin harus dipenjarakan. Ada kejahatan yang amat buruk, misalnya pembunuhan dan pemerkosaan dengan sengaja, yang harus dihukum berat.
Namun ada beberapa orang yang patut diselamatkan dari tahun-tahun panjang yang melemahkan di dalam Penjara karena tindakan yang tak disengaja atau bodoh.
Bagaimanapun juga Pengampunan dengan mengingat perbuatannya yang baik bisa menolongnya.
Bagaimana pun Raja Bonaran Situmeang selama menjadi Bupati Tapteng Tahun 2011-2014 pernah melakukan yang baik bagi masyarakat secara Pribadi maupun secara Umum.
Raja Bonaran Situmeang ditangkap KPK-RI bukan karena korupsi uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD), melainkan karena “hasutan” orang supaya memberi suap ke Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan, dan yang memberikan suap bukan dia.
Raja Bonaran Situmeang hanya berkata, “Sejahat Inikah Saya?”. Bila pun ada kesalahan yang diperbuat, dan sebagai manusia kita menyadari itu bahwa tidak ada yang sempurna.
Terlepas soal besar kecilnya kesalahan yang ada, namun alangkah baiknya kalau kita juga mengingat kebaikannya.
Kiranya Raja Bonaran Situmeang mendapat tempat di sisi kanan Allah Bapa di Sorga. Selamat jalan Raja Bonaran Situmeang. (Dep)