BENGKULU KAUR, GAPTACYBER.com - Menyoroti masalah perizinan tambak udang di Kabupaten Kaur, terdapat ketidakjelasan yang berdampak buruk pada lingkungan dan warga setempat. Masalah ini dimulai ketika warga melaporkan adanya tambak yang diduga mencemari lahan sawah mereka, disampaikan pada awak media, Jum'at (29/09/2023).
Merespon hal ini, Ketua DPC SPRI Kaur, yang akrab disapa E'ep Kinal, melakukan investigasi terkait masalah ini. Beliau melakukan pertemuan dengan warga yang lahan sawahnya terdampak dan tidak dapat digarap lagi dikarenakan sudah tercemar limbah tambak tersebut.
Ketua DPC SPRI Kaur Eep kinal menyampaikan, "Dalam pertemuan kita mengajukan pertanyaan tentang status izin tambak kepada perwakilan tambak dan apakah izin lingkungan mereka sudah lengkap selama ini", Ujar Eep Kinal.
Namun, pihak perwakilan tambak udang seperti A’eng tidak dapat memberikan jawaban yang memadai atau membuktikan bahwa mereka memiliki izin lingkungan yang lengkap untuk menjalankan operasi usaha mereka selama ini. "Tanyakan saja pada Dinas satu pintu, Kantor Notaris, Dinas Perikanan Dan Kelautan serta Dinas Lingkungan Hidup" Ucap A'eng.
Dalam mediasi tersebut, Ketua DPC SPRI Kaur menyimak bahwasanya perusahaan Tambak Udang CV. Teratai ini jelas-jelas belum mengantongi izin yang lengkap, beliaupun mananyakan, "Lalu siapa yang bertanggung jawab dalam hal perizinan usaha yang sebesar ini yang sudah lama beroperasi ini", Tanya E'ep Kinal itu.
Lebih lanjut E'ep Kinal menyampaikan, "Dalam hasil temuan di lapangan kami menemukan bahwa banyak tambak udang di Kabupaten Kaur ini, jarak antara kolam tambak atau radius yang seharusnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku tidak dipatuhi sama sekali oleh pihak perusahaan, dan juga hasil temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa jarak tersebut hanya berkisar antara 20 hingga 30 meter, bahkan ada yang berlokasi tepat di bibir pantai. Lebih serius lagi, kita menemukan pembuangan limbah tambak secara langsung ke laut, ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pengolahan limbah tambak", Sampainya.
Pelanggaran ini tentu sangat merusak dan mencemari ekosistem perairan laut, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir pantai. Oleh karena itu, kami meminta Badan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPRD Kabupaten Kaur untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambak udang di Kabupaten Kaur ini yang melanggar aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah. (Elep)