Kelebihan Belanja Honor diuraikan BPK-RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor.61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal (18/05/2023)
Temuan BPK antara lain Rp. 55.000.000 lebih pada Dinas PUPR dalam belanja honorarium tim Profesi Ahli, tim Penilai Teknis dan Penilik Penyelenggaraan Gedung.
Rp. 55.000.000 di Dinas Pendidikan dalam Honorarium Tim Bantuan Operasional Sekolah, Operasional Kesehatan dan PAUD.
Sekda Rp. 55.700.000 dalam pembayaran Tim Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi; Tim Penyusunan Standart Pelayanan Minimal; dan Tim laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Temuan-temuan nilai lebih kecil juga terdapat pada BPKPD dan Dinas Perpustakan Kearsipan.
"Kelebihan pembayaran honorarium seyogyanya dibayar per bulan tetapi dibayar per kegiatan pada BPKPD sebesar Rp.47.430.000," bunyi temuan tersebut.
BPK-RI sebut inisial Pegawai menerima Honor berlebih yakni MSN sebesar Rp 15,3 juta, ZS sebesar Rp 1,7 juta, PS sebesar Rp 637 ribu, HO sebesar Rp 2,3 juta dan 1,06 juta serta BU sebesar Rp. 19,3 juta.
Diketahui Gaptacyber.com - dari Website BPK-RI, Jum'at (8/9/2023) Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih katakan, "Kasus ini mencoreng kewibawaan Penyelenggara Pelayanan Publik, lantaran mereka tidak menjunjung tinggi rasa malu" Ujarnya.
Lebih lanjut: "Ada rambu-rambu sudah ada seperti Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional (SHSR). Sikap tidak patuh kepada Hukum ini, bahkan melanggar Peraturan Wali Kotanya sendiri," kata Ratama, Kamis (07/09/2023).
"Kondisi ini menggambarkan tak ada pengawasan melekat dalam Institusi kelembagaan per kegiatan atau Tim" Imbuhnya.
"Ini kan sudah jelas niat dan tujuannya, semata-mata hanya untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan ketentuan yang sudah mengaturnya," Katanya.
Ratama, "Wali Kota Pematang Siantar harus menegaskan ASN untuk mengambil kelebihan honorarium" Tandasnya. (Rossy)