Iklan

terkini

Imbas Pembangunan Proyek Alun Alun Depok, PT. PKS Surati Walikota Terkait Ganti Untung Lahan Belum Di Bayar

Staff Redaksi GAPTA Cyber
9/04/23, 09:20 WIB Viewer Today Last Updated 2023-09-04T02:27:47Z

KOTA DEPOK, GAPTACYBER.com - (3/9/2023) - Sebanyak kurang lebih 7000 M2, Bidang Tanah Terdampak Proyek Lanjutan alun alun kota Depok, PT. PKS layangkan surat kepada pemerintah kota Depok.


H. Nur Ilahi, Direktur PT. PKS mengatakan, " Kami sudah kirimkan surat permohonan untuk melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah kota Depok untuk membahas mengenai lahan tanah yang berada dikawasan alun-alun Bojongsari kota Depok. Kami hanya ingin membahas mengenai sebagian Lahan tanah PT. PKS Belum Dibayar oleh pihak terkait atau Pemkot Depok, ungkap direktur PT. PKS ( Pagar Kandang Sakti ) kepada  Gaptacyber.com di kediaman nya. Minggu, (3/9/2023).


Direktur PT. PKS ( Pagar Kandang Sakti ) menyebutkan ada sebanyak 19 bidang yang lahan tanahnya terdampak imbas pembangunan lanjutan Alun-alun Kota Depok, dan 4 bidang lahan yang belum di bayarkan semuanya terletak dikawasan Bojongsari Kota Depok yang diklaim akan menjadi pusat Kota Depok setelah jalan Raya Margonda.


"Dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).

Secara umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[1]

Pengadaan tanah tersebut wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah,[2] atau menjadi milik badan usaha milik negara (“BUMN”) dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN, Tuturnya.


Nur Illahi menambahkan, kami berharap untuk warga yang lahannya terdampak, Pemkot Depok tolong dibantu membebaskan sebanyak 18 lahan tanah milik warga Bojongsari atau yang telah dikuasakan kepada PT. PKS ( Pagar Kandang Sakti ) dengan cara menitipkan uang ganti rugi atau konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Depok atau musyawarah langsung dengan cara kekeluargaan dengan pihak PT. PKS, tutur nya.


Sampai berita ini di tayangkan belum ada respon yang positif dari pihak pihak terkait dalam hal ini Pemda Kota Depok. Kami berharap surat permohonan yang kami kirimkan kepada Dispenda kota Depok ada respon positif atau tanggapan serius dari pemerintah kota Depok mengenai lahan tanah tersebut, pungkas H. Noor Ilahi menutup pembicaraan. ( Topan JP )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Imbas Pembangunan Proyek Alun Alun Depok, PT. PKS Surati Walikota Terkait Ganti Untung Lahan Belum Di Bayar

Terkini

Iklan