Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan seorang pengedar Narkoba inisial AMH dari Kecamatan Badiri Tapteng pada pers statement yang disampaikan Humas Polres Tapteng Kompol Horas Gurning Sabtu (2/9/2023).
Lebih lanjut dikatakan, "Penangkapan AMH informasi masyarakat yang resah akibat acap transaksi Narkoba di Kecamatan Badiri." Ujarnya.
"Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH, MH lakukan penyelidikan dan Personil langsung menangkap dan mengaku berinizial AMH' Ungkapnya.
"Penggeledahan ditemukan satu ampul Ganja Kering berat Brutto 1,02 gram dan satu paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu berat Brutto 0,12 gram satu unit Handphone satu unit timbangan digital" Urainya.
"Saat penyidikan, AMH akui narkotika miliknya diperolehnya dengan membeli dari Laki-laki inisial U di Kota Sibolga dan Personil langsung lakukan pencarian namun tidak diketemukan" Imbuhnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AMH digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika" pungkas Kapolres. (Rossy)