S, diciduk di rumah temannya di Desa Sei Balai, Kabupaten Baru Bara setelah terkecoh bertransaksi sabu seberat dua Kilogram dengan petugas.
"Tersangka S ditangkap Sabtu (16/09/2023) malam di rumah rekannya. Di mana sebelumnya sabu dijemputnya dari Bireuen Aceh," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, dalam konferensi pers digelar Selasa (19/9/2023).
Polisi lakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan pelaku yang awalnya tak mengetahui jika barang haram itu dijemputnya terlebih dahulu dari Aceh dan menemui seseorang di sana berinisial R. Ia berangkat sehari sebelum ditangkap menaiki Mobil Travel.
"Awalnya janjian transaksi di Asahan, kita tidak tahu ternyata dia ambil sabu itu ke Bireuen Aceh dulu. Setelah balik dari Aceh, janjian jumpa di Asahan dia ternyata merubah tujuan hingga transaksi dilakukan di Desa Sei Balai, Batu Bara," Ujarnya.
Saat ditemukan, barang bukti dua bungkus Sabu dibalut dalam kemasan Plastik Teh Cina merek Guanyin Wang di mana masing-masing bungkusan seberat satu Kilogram.
"Ternyata setelah diamankan terungkap pelaku merupakan residivis tahun 2018 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan," kata Kapolres.
"Dari hasil penyidikan, terduga S akui disuruh seseorang berinizial R dan mengantarkan Sabu itu ke pemesan di Asahan. Dari situ, ia mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000" Ungkapnya.
Kini pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau mati. (Rossy)