Iklan

terkini

Buntut Dugaan Pencemaran Lingkungan, Tambak TERATAI Di Kabupaten Kaur Disegel DLH

Staff Redaksi GAPTA Cyber
9/22/23, 13:28 WIB Viewer Today Last Updated 2023-09-22T07:57:28Z

BENGKULU KAUR, GAPTACYBER.com - Dugaan masyarakat sekitar lingkungan Tambak Teratai Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu berujung Penyegelan terhadap CV Teratai tersebut, Jum'at (22/09/2023).


Mendengar isu tersebut, awak Media GAPTACYBER.com bersama Ketua DPD LPRI dan Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur langsung turun kembali ke lokasi Tambak terebut, dan ternyata benar adanya di depan gerbang pintu masuk Tambak tersebut telah dipasang Baliho penyegelan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur.


Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media terkait penyegelan dari DLH, Ko A'eng yang panggilan sehari-hari selaku kaki tangan Pimpinan Umum Perusahaan menjelaskan,


"Memang benar usaha Tambak udang kami sekarang lagi disegel dan sekarang belum bisa beroperasi untuk kedepannya", Jelas A'eng.


Lebih lanjut A'eng, "Penyegelan Tambak Udang kami ini terkait masalah perizinan yang belum lengkap, tapi kami pihak Tambak akan berusaha untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang belum lengkap tersebut, sehingga untuk kedepan kami usaha Tambak udang kami ini bisa beroperaai kembali", Pungkas A'eng.

Mendengar pernyataan A'eng selaku pihak Tambak tersebut, Biman Iswadi selaku Ketua DPD LPRI kembali menggali guna mengungkap masalah persaratan perizinan perusahaan CV. Tambak Teratai tersebut,


"Artinya selama Perusahaan Tambak ini selama berdiri dan beroperasi di Bumi Se'ase Sehijean ini dari awal sampai hari ini perizinan yang menyangkut perusahaan ini ternyata tidak lengkap, Saat kemerin kita konfirmasi ke pimpinan perusahaan beliau mengakui kalu perijinan perusahan CV. Teratai belum lengkap, dan mesti di urus secepatnya. Ungkap Biman iswandi.


Lebih lanjut Biman Iswadi selaku Ketua DPD LPRI Provinsi Bengkulu, "Kami selaku masyarakat berharap kepada pihak Tipidter Polda Bengkulu untuk mengusut tuntas masalah seluruh Usaha Tambak udang yang jelas-jelas kami anggap mengabaikan persyaratan perizinan dalam berusaha di Kabupaten Kaur yang kita cintai ini", Pungkas Biman Iswadi.


Sementara E'ep Kinal selaku Ketua DPC SPRI Menyikapi hal ini, "Kami selaku Kontrol Sosial terkhusus Kabupaten Kaur menyayangkan terkait perizinan perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur ini yang belum lengkap, seharusnya sebelum perusahaan beroperasi semua perizinan selaku salah satu syarat mesti terpenuhi dan kami selaku Kontrol Sosial juga, apa yang kami temukan dilapangan itulah yang kami rilis dan kami publikasikan ke medsos", Tutup E'ep Kinal. (Elep)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buntut Dugaan Pencemaran Lingkungan, Tambak TERATAI Di Kabupaten Kaur Disegel DLH

Terkini

Iklan