Kami selaku pendamping Bansos (Bantuan Sosial) selalu melakukan pendampingan, mediasi, fasilitasi, dan advoaksi kepada para KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif. Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH di wilayah kerja, paparnya.
Masih Dadang mengatakan, yang namanya Bansos jangan sampai digunakan untuk jaminan membayar hutang di rentenir atau 'bank keliling' lainnya. Jika ada penerima Bansos PKH dan penerima Bansos BPNT yang Sekarang lebih di kenal bantuan Sembako yang ketahuan menjaminkan bantuan PKH kepada rentenir.
Maka Kemensos tidak segan-segan untuk mencabut bantuan tersebut yang diterima oleh orang bersangkutan, katanya.
Dadang selalu mengingatkan kepada para KPM agar Bansos PKH hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan modal merintis usaha. Begitu juga Bansos Sembako walau berbentuk uang tetep saja harus di belanjakan Sembako intinya harus sesuai peruntukan jangan sampai di bayarkan untuk bank emok, pungkasnya. (AS/Red)