Berdasarkan pantauan Gaptacyber.com dilapangan pada Senin 18/9/2023 dan berhasil menemui penggarap untuk di mintai wawancara, salah seorang perwakilan warga penggarap "Aldo" berkomentar, terkait hal tersebut untuk pengurusannya kami percayakan oleh H. Noor Ilahi, ucapnya.
Berdasarkan SK Kinag Jabar no 205 /D/VIII-54/194 tertanggal 31 Desember 1964 An. Rian Bin Ripan dkk dengan luas: -+ 50.192 m2. Sampai saat ini kami para penggarap hanya pernah memberikan Surat Pelepasan Hak ( SPH ) kepada pihak H.Noor Ilahi selaku Direktur PT. Pagar Kandang Sakti ( PT. PKS ) dan tidak pernah menghibahkan lagi kepada pihak manapun manapun termasuk lahan seluas 7000 m2 yang masuk ke dalam lokasi lahan pembangunan proyek Alun- Alun ke 2 Kota Depok yang berada di Bojongsari, Kec. Bojongsari, jelasnya.
Untuk itu, kami para penggarap meminta dan mohon perhatian dari pihak pihak terkait, dan Direktur Utama PT. PKS. ( Pagar Kandang Sakti ) H. Noor Ilahi Tentang nasib hak kami yang sampai saat ini belum ada titik kejelasannya, intinya kami menuntut keadilan atas hak tanah kami agar segera dibayar, tandas warga penggarap. ( TJP )