Penertiban dilakukan oleh tim pengamanan PTPN VIII Group Malabar unit Pasirmalang yang berada di perbatasan hutan Pinus tilu Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
“Bangunan liar di atas lahan tersebut yang dijadikan oknum masyarakat sebagai tempat wisata, berhasil dirobohkan oleh petugas pengamanan PTPN VIII Group kebun Malabar kata salah satu staf karyawan yang enggan di sebutkan namanya.
Dalam penertiban tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan sehingga berjalan lancar, staf PTPN VIII Group kebun Malabar menghimbau kepada masyarakat jangan tertipu dengan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyewakan tanah di areal HGU PTPN VIII yang merupakan aset Negara
"Kita himbau kepada masyarakat jangan mudah tertipu dengan sewa tanah harga murah dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menyewakan tanah Negara, namun Masyarakat harus Crosscheck status lahan terlebih dahulu sebelum menyewa apakah ada PKS nya atau tidak ,” tandasnya.
Penertiban lahan tersebut yang dilakukan oleh pihak PTPN VIIl group kebun Malabar yaitu merobohkan pagar bambu dan satu bangunan dari bambu juga berhasil dirobohkan. Dengan bukti-bukti yang ada nantinya akan di laporkan kepada pihak yang berwenang pungkasnya. ( Tim/Red)