Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Selain itu, larangan tersebut juga tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Di dalam pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali Peserta Didik. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab Sekolah/Madrasah.
Adapun peran Sekolah atau Madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.
Pengadaan ini bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Artinya di sini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah persyaratan daftar ulang.
Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.
Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Pertanyaannya, apakah aturan-aturan tersebut diatas telah diterapkan oleh Sekolah-sekolah khususnya yang ada di Kota Sibolga atau sekedar aturan yang dapat dilanggar begitu saja. (Rossy)