Iklan

terkini

Residivis Kambuhan Kembali Melakukan Aksi Penjabretan Kepada Dua Orang Remaja Di Tapteng

Staff Redaksi GAPTA Cyber
8/01/23, 20:32 WIB Viewer Today Last Updated 2023-08-01T13:32:38Z

TAPANULI TENGAH | GAPTA CYBER.COM. Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi Minggu 30/07/2023 sore di Jln. Lintas Sibolga-Barus Pal 7 Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.


Kedua Korban Risdiani Barasa, (18) dan Sartini Barasa, (19) turut hadir di Polsek Barus untuk menunjukkan pakaian persis dipakai kedua tersangka saat beraksi.


Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K, M.H benarkan Personil Polres Tapteng lakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku inisial REA alias R, (16) Warga Kelurahan Binasi Sorkam Barat Tapteng Senin 31/7/2023 sore di Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng yang disampaikan Humas Polres Tapteng.


"Hasil interogasi REA, akui menjambret dan dilakukan bersama temannya inizial J Warga Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Tapteng, belum tertangkap melarikan diri" Ujarnya.


"Awal kejadian, kedua pelaku melihat korban di Pantai sambil foto Selfi. Ketika diajak kenalan korban tidak mau dan pelaku mengambil kunci sepeda motor korban. Setelah korban terus membujuk, akhirnya kunci sepeda motor dikembalikan dan kedua pelaku pergi meninggalkan korban" Ungkap Kapolres.


Lanjutnya, "Kedua Korban bermaksud pulang dengan menaiki Sepeda Motor berboncengan melintas Jl. Raya dan melewati kendaraan pelaku. Melihat sepeda motor kedua korban, pelaku yang dikemudikan J memepet sepeda motor korban".


"REA sebagai eksekutor langsung menarik Tas Sandang korban dan sempat tarik menarik hingga tali Tas terputus dan Sepeda Motor korban terjatuh" Tambahnya.

Basa E. Banjarnahor mengatakan : "Setelah berhasil REA dan J melarikan diri masuk kedalam kebun Sawit di Pulo Pane Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Sosorgadong Tapteng" Jelasnya. 


"REA dan J membuka tas sandang hasil Pencurian kekerasan (Jambret) tsb yang berisi dua unit Handphone dan uang tunai Rp 110 ribu dan J bagi hasil curian" ungkap Kapolres.


"REA dapat Handphone merk Infiniclx, sedangkan J dapat bagian Handphon merk Vivo Y21 dan uang tunai Rp 110 ribu dipakai untuk ganti ban di dalam sepeda motor yang bocor dan juga membeli makanan dan minuman dan malamnya tidur di Rumah REA" Imbuhnya.


"Berbekal keterangan dari REA, Tim gabungan Sat Reskrim memburu pelaku J ke kediamannya namun tidak ditemukan"


"REA merupakan Residivis kasus Jambret tertangkap Bulan Januari 2023 divonis 5 bulan bebas pada Rabu (05/7/2023) dan hasil test urine positif Ampetamin (sabu)" kata Kapolres.


"Harapan kami agar Masyakarat lebih berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui pelaku kejahatan" Pungkasnya. (Ross)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Residivis Kambuhan Kembali Melakukan Aksi Penjabretan Kepada Dua Orang Remaja Di Tapteng

Terkini

Iklan