Iklan

terkini

Polres Karawang Tangkap Residivis Kambuhan, Cabuli 5 Anak Perempuan Di Bawah Umur

Staff Redaksi GAPTA Cyber
8/18/23, 23:11 WIB Viewer Today Last Updated 2023-08-18T16:11:50Z

KARAWANG, GAPTACYBER.com - Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Wilayah Karawang tak tangung tanggung Polisi membekuk AW (58) lantaran mencabuli lima anak di Karawang, Jawa Barat.


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, AW melancarkan aksi cabul selama tiga bulan terakhir


Polisi mendapat lima laporan anak perempuan dicabuli AW. Kelimanya merupakan tetangga AW yang berusia 7 hingga 12 tahun.  


"Pelaku ini rupanya setelah kami dalami merupakan residivis pelaku cabul yang sudah menjalani hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023). 


Buruh harian lepas itu melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi targetnya dengan permen, uang, buku, hingga pensil. Ia mencari target korban dengan cara berkeliling di mana ada anak-anak perempuan bermain.


Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah tempat mulai dari rumah AW, tempat bermain, hingga rumah korban yang tak ada pengawasan dari orangtua. 


"Modusnya sama seperti sebelumnya. Sebelumnya tersangka divonis 10 tahun 6 bulan penjara pada 2010 dengan kasus yang sama," beber dia.  


Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam apakah ada korban lain. Petugas juga masih berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sosialisasi.  


"Ke depan kami akan bekerja sama dengan P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) atau Dinas Sosial Karawang untuk melakukan trauma healing ke beberapa korban yang sudah teridentifikasi. Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku," ujar Wirdhanto. (fuljo)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Karawang Tangkap Residivis Kambuhan, Cabuli 5 Anak Perempuan Di Bawah Umur

Terkini

Iklan