Iklan

terkini

Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama.

Staff Redaksi GAPTA Cyber
8/01/23, 22:18 WIB Viewer Today Last Updated 2023-08-01T15:18:06Z

JAKARTA | GAPTA CYBER.COM. Polri Tetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.


Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini. Selasa 1/8/2023.


"Hasil dalam proses gelar perkara semua sepakat menyatakan untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.


Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada pukul 13.23 WIB.


Panji datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.


Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke  gedung pemeriksaan dengan dikawal sejumlah anggota polisi.


Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun Panji Gumilang diam tidak menjawab pertanyaan.


Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.


Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.


Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.


Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.


Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.


Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.


Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.


Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun. ( Tim/Red )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama.

Terkini

Iklan