Pasca itu RS adalah Bupati Kabupaten Samosir Sumut.
Diketahui berdasarkan Vonis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa JS.
Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya Hakim menyebut RS dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Samosir hanya 14 hari sejak (17/03/2020) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh RS selaku Bupati Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi kepada Wartawan dikutip dari putusan MA, Sabtu, (12/08/2023).
RS memantah nikmati Dana COVID di Samosir, Nilai Putusan MA Fiksi
Setelah jadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, RS bersama Relawan menyerahkan Bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat Gambar Wajah RS.
RS bersama Tim Relawan memindahkan Packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir RS dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir RS dan Wakil Bupati Samosir,".
Diketahui di Pengadilan Tipikor Medan JS divonis Hakim satu tahun penjara, padahal tuntutan Jaksa tujuh tahun penjara.
Atas Vonis itu Jaksa melakukan banding dan Vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi Vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan. (Dep)