Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, Kevin terbilang cukup berani dalam menjalankan aksinya, mengedarkan tembakau sintetis atau tembakau gorila.
"Kami berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis tembakau gorila, yang diketahui berinisial KRT, yang merupakan seorang petugas SPBU, sekaligus pengecor (pekerja jalan), yang menyambi berjualan secara online narkotika jenis tembakau gorila," kata Wirdhanto, dalam sesi pers rilis di Mapolres Karawang, Senin (21/8/2023).
Ia menuturkan, modus yang dilakukan Kevin, adalah menjual secara online melalui media sosial instagram via dirrect message (DM), yang kemudian bertransaksi secara tunai maupun non tunai.
"Pelaku ketika libur bekerja di SPBU Johar, mengedarkan tembakau sintetis cap gorilla, melalui instagram @bigrabbit.idn, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Kominfo utuk men-take down media sosial dan seluruh transaksinya," kata dia.
Kevin berhasil diringkus polisi pada dua pekan lalu, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Borondong, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
"Bersama pelaku kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 80gram, 1 unit timbangan digital, dan1 unit gawai," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Abidin menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan sistem pengiriman paket, atau cash on dellivery, dan sistem tempel.
"Pelaku melakukan pengiriman secara online, dan sistem tempel, jadi memesan sejumlah tembakau sintetis, kemudian ditempel di suatu tempat, dan pembeli juga akan menaruh uangnya di lokasi yang sudah ditentukan," ujar Arif.
Pelaku diketahui mendapatkan barang haram tersebut, dari luar Karawang, dan diedarkan melalui akun media sosialnya secara tertutup.
"Dia belanja dari luar melalui online, pas sampai di sini dikemas dalam bentuk klip plastik seberat 10 gram, yang dijual kembali seharga Rp150 ribu," paparnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara atau maksimal hukuman mati, sesuai Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pasal 114 ayat 1 jo ayat 112, jo ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, atau paling lama 12 tahun, hingga maksimal hukuman mati," pungkasnya. (fuljo)