Basa Emden sampaikan "Krononologis kejadian bermula Sabtu 15 Juli 2023 pukul 01.30 WIB, CDH,(17) Pelajar Kelas 2 SMA, Warga Kota Sibolga diajak jalan-jalan terlapor Inizial ARS. Kemudian diajak menuju rumah ARS di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara" Ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan, "Sampai di rumah sekira pukul 02.30 WIB, CDH diarahkan untuk istirahat di dalam kamar, ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap CDH"
"ARS keluar kamar dan masuk terlapor lainnya juga lakukan perbuatan cabul terhadap CDH, masih ada beberapa orang terlapor lainnya secara bergantian melakukan cabul terhadap CDH" ungkap Kapolres.
"Setelah perbuatan selesai dilakukan, CDH belum berani pulang ke rumahnya dikarenakan Handphonenya belum dikembalikan oleh ARS" Lanjutnya.
Tutur Basa Emden, "Selanjutnya Senin 17 Juli 2023 pukul 01.30 WIB, awalnya CDH bersama kawannya ASP, CSIS, dan AI gunakan sepedamotor hendak pergi ke arah Pandan dengan tujuan menemui ARS karena Handphonenya ada di tangan ARS. Saat di Daerah Sibuluan kenderaan CDH dan temannya mogok. Sehingga CDH hubungi ARS menggunakan handphone temannya, kemudian CDH menyuruh ARS Untuk menjemput ke Daerah Sibuluan dan rencana meminta Handphone miliknya" Katanya.
"ARS jemput CDH dan membawa ke rumah terlapor lain yaitu ASL di Gang Teratai, didalam rumah sudah ada enam orang laki-laki" jelas Basa Emden.
"CDH dibawa ke kamar dan disuruh tidur, ARS memeluk CDH lakukan persetubuhan, dan dilanjut bergantian dengan Laki-laki lain yakni ARS, DA, F dan yang tidak dikenal CDH, hingga pukul 08.00 WIB persetubuhan berlanjut bergantian" Sambungnya.
"Kemudian pada Senin 17 Juli 2023, pukul 12.30 WIB CDH dijemput orangtuanya dan akhirnya CDH jujur kepada orangtuanya tentang perbuatan cabul dialaminya" Tambahnya.
"Tidak tinggal diam Atas penderitaan yang dialami putrinya, orangtua CDH langsung membuat laporan ke Polres Tapteng agar para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" Imbuhnya.
Basa Emden meneangkan: "Tersangka ARS,(19) putus sekolah, RSL,(21), profesi Nelayan, DA,(21), MJW,(17) Putus sekolah, FHS,(18), Putus sekolah AHC,(17), RT, (21) profesi Nelayan belum tertangkap (DPO) masing-masing Warga Kelurahan Aek Sitiotio Kecamatan Pandan, Tapteng"
"AG, (17) Putus sekolah, AAM,(21) profesi Nelayan. DHB (17) Pelajar, masing-masing Warga Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan" Jelasnya.
Lanjut Basa Emden menuturkan "Barang bukti (barbut), satu potong celana Jeans berwarna abu-abu. satu potong baju sweater panjang berwarna hitam, satu potong jilbab hitam, satu potong bra berwarna kream, satu potong celana dalam berwarna kream, satu potong baju bermotif berwarna, satu potong celana panjang berwarna biru bermotif abu-abu" Ungkapnya.
"Langkah-langkah dilakukan Penyidik Polres Tapteng, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Membawa korban untuk VER dan pemeriksaan kejiwaan kepada Dokter Ahli Kejiwaan RSUD Pandan. Selain itu Personil akan melakukan penyitaan barbut. Melakukan Penangkapan terhadap sembilan orang pelaku yaitu ARS, RSL, DA, MJW, FHS, AG, ASM, DHB, dan AHC" Jelasnya.
"Selanjutnya pelimpahan pelaku anak sebanyak lima orang kepada JPU Kejaksaan Negeri Sibolga yaitu DA, MJW, AG, DHB, AHC dan melakukan pencarian tersangka yang belum tertangkap RT,(21) Profesi Nelayan" ujar Kapolres.
"Rencana Tindak Lanjut, mengirimkan berkas perkara tersangka dewasa sudah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik kepada JPU Kajari Sibolga yaitu sbb : ARS, ASM, FHS, RSL" Imbuhnya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Junto pasal 76D subsider pasal 62 ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak" Pungkasnya. (Rossy)