Iklan

terkini

Kajari Sibolga Beri Penyuluhan Hukum Kepala Desa se-Kabupaten Tateng

Staff Redaksi GAPTA Cyber
8/30/23, 23:15 WIB Viewer Today Last Updated 2023-08-30T16:15:07Z

TAPANULI TENGAH, GAPTACYBER.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, berikan pemahaman Hukum dan Pencegahan Penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2023, kepada Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (30/08/2023).


Kegiatan bertema 'Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa (Pemdes) Terkait Regulasi Dan Pemberdayaan Tahun 2023' berlangsung di Gedung Panca Prima Pandan Tapteng.


Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Augus Vernando Sinaga katakan tidak semua kesalahan pengelolaan Keuangan Desa disebabkan mens rea seperti kesengajaan melakukan kejahatan. ujarnya.


Lebih lanjut kata Augus: "Penegakan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa yang kami ambil adalah dengan mengedepankan preventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana Hukum Pidana sebagai ultimatum remidium atau sarana terakhir," katanya kata didampingi Kasubbagbin Kejari Sibolga, Andriany Efalina Sitohang dan Jaksa Muda, Febri Adiyaksa dan perwakilan Kepala Dinas PMD Tapteng.


Juga Augus sebut dengan adanya jumlah APBDes dan DD cukup besar, membawa Desa menempati posisi utama dalam keberhasilan Pemerintahan dalam Pembangunan. tuturnya.


"Desa diharapakan mampu berinovasi untuk mengelola Potensi Desa dan Kawasan dengan melibatkan masyarakat setempat. "tambahnya.


Kapasitas Pemdes serta kreatifitas dan inovasi dari pelaku Pembangunan Desa akan menjadi faktor penentu keberhasilan Pembangunan Desa. ungkapnya.


"Pembangunan Desa membutuhkan Dana yang sangat besar untuk membangun Desa. jelasnya.


Keuangan Desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Maka di butuhkan kesadaran Hukum masyarakat Desa untuk melawan dan memberantas Korupsi tingkat lokal. urai Augus.


Pengelolaan DD sangat erat kaitannya dengan Keuangan Negara. Bahkan jika terjadi Kerugian Negara maka Pejabat yang menyebabkan Kerugian tersebut wajib mengganti kerugian itu. imbuhnya 


Hal itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. pungkasnya.


Diakhir kegiatan Kejaksaan Negeri Sibolga serukan Kades se-Tapteng agar melakukan peningkatan kapasitas sasaran dan tata kelola Pemdes dengan baik juga berkualitas, tandasnya. (Dep)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajari Sibolga Beri Penyuluhan Hukum Kepala Desa se-Kabupaten Tateng

Terkini

Iklan