Iklan

terkini

Jangan Gabung Ormas, Jika Belum Faham Maksud Tujuan Ikut Organisasi Masyarakat

Staff Redaksi GAPTA Cyber
8/05/23, 20:39 WIB Viewer Today Last Updated 2023-08-05T13:39:24Z

CIREBON | GAPTA CYBER.COM. Tim Media bergerak menuju kantor Partai Kebangkitan Nusantara PKN Kabupaten Cirebon. Tujuan kami tidak lain sekedar bincang terkait maraknya organisasi masyarakat yang bermunculan mendaftar di kesbangpol Kabupaten Cirebon. 


Saat ditemui kami, sambutan hangat Ketua PKN Kabupaten Cirebon yaitu Kang Maolana. Yang juga seorang organisatoris baik ditingkat kecamatan, kabupaten dan bahkan tingkat Provinsi. Dan seperti kita ketahui, seringnya mendapatkan jabatan sebagai ketua atau sekretaris hampir disemua organisasi yang pernah di pimpinnya. Ini menunjukan bahwa beliau punya alasan keikutsertaannya di banyak organisasi.


Kang Maolana menjelaskan bahwa setiap warga negara diperbolehkan mendirikan dan atau ikut serta dalam berbagai organisasi, baik organisasi Politik, organisasi Bisnis, organisasi Profesi dan organisasi Sosial, baik tingkat desa, kecamatan atau kabupaten. Juga harus punya maksud yang baik, satu diantara maksudnya untuk dapat memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat melalui  keikutsertaannya dalam organisasi.


Sebab organisasi masyarakat merupakan satu diantara wadah perjuangan untuk menyampaikan aspirasi, juga ikut organisasi merupakan pernyataan diri kita untuk siap membantu melayani masyarakat. Dengan kata lain sebagai penghubung, jika masyarakat kesulitan saat menghadapi masalah, maka sebagai anggota organisasi masyarakat akan membantu dan pemberi solusi. 


Setelah ikut peran organisasi, maka kewajiban sebagai anggota harus dilaksanakan, yaitu mendapatkan kartu keanggotaan, memberikan iuran rutin keanggotaan, mengetahui program kerja organisasi. Iuran rutin itu sendiri dari anggota untuk anggota, sebab organisasi tidak serta merta dapat membiayai aktifitas sosial kemasyarakatannya jika belum memiliki anggaran. Dan anggaran itu sendiri di dapat dari iuran dan sumbangan anggota maupun diluar keanggotaan yang tidak mengikat. Jika pun ada dana bantuan Pemda untuk ormas, harus sudah terdaftar, memiliki kantor dan telah 2 tahun berjalan, serta rutin laporan setiap 6 bulan sekali ke Kesbangpol, sesuai tingkatan. Ada tingkat kabupaten, provinsi dan Pusat.


"Maka dari itu, kalo ikut berorganisasi, harus siap berkontribusi," ucapnya.


Terkait aspirasi yang ingin masyarakat sampaikan melalui organisasi masyarakat, pada umumnya terkait keinginan perubahan atas kondisi yang belum sesuai dengan harapan, terkait infrastruktur, kondisi pelayanan publik, kondisi ekonomi, kondisi desa dan kondisi umum terkait temuan pelanggaran kinerja para pemangku kebijakan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.


"Ikut organisasi merupakan penyambung lidah masyarakat dan menjadi jalan kemudahan masyarakat mendapatkan pelayanan dan organisasi sebagai penghubungnya," tambahnya lagi.


Kebijakan pemerintah daerah yang tugas fungsinya adalah sebagai pelayan Adminstratif penunjang kepentingan masyarakat, sering kali jadi bahan perbincangan di organisasi kemasyarakatan, baik dalam group-group WhatsApp, Diskusi Publik, atau melakukan audensi terhadap instansi yang ditemukan bermasalah terkait kinerjanya. Pada Umumnya audensi bertujuan menyampaikan aspirasi terhadap lembaga pemerintah atau swasta.


"Jika instansi pemerintah yang fungsi nya sebagai pelayan masyarakat, sudah barang tentu wajib menerima pengajuan audensi dari lembaga atau ormas," tegasnya.


Pemangku kebijakan dalam hal ini adalah pemerintahan dimulai di tingkat desa, kecamatan dan lalu Pemda Kabupaten. Seringkali melihat organisasi hanyalah sebagai kelompok yang hanya merecoki tanpa memberi solusi. Hal ini harus diluruskan sebab ormas juga memiliki fungsi pengawasan. Hanya saja sering di rusak oleh oknum ormas.


"Saya berharap, fahami terlebih dahulu apa fungsi ormas dan pelajari ADART nya, biar tidak salah jalan," ujarnya lagi.


Menurutnya, banyak masyarakat yang ikut organisasi hanya sebagai gagah-gagahan, tanpa memahami AD /ART nya. Sehingga masih banyak perilaku oknum yang ikut berorganisasi malah mengotori dengan perilaku yang tidak sesuai. AD/ART organisasi masyarakat.


"Ikut organisasi harusnya bersepakat akan memberikan kontribusi nyata, dengan menjadi penghubung antara masyarakat agar mendapat pelayanan," jelasnya lagi. 


Masih menurut beliau, bahwa berorganisasi, yaitu berkumpul dan bersepakat untuk tujuan membantu masyarakat, akan banyak masyarakat respek dan setuju dengan banyaknya organisasi masyarakat di suatu daerah, tapi jika justru dengan banyaknya organisasi masyarakat menambah keresahan dan tidak memberikan pelayanan, tidak juga menjadi penghubung, maka tidak akan banyak mendapat simpati masyarakat.


"Saya sepakat organisasi tumbuh banyak, tapi organisasi harus memberikan manfaat keberadaanya," tambahnya lagi. 


Ketika kita ikut organisasi yang didahulukan harus lebih banyak berkontribusi, bukan sebaliknya, kita juga harus memberi bukan membebani, apalagi dalam organisasi sosial. 


"Jika organisasi yang kita masuki itu organisasi sosial, maka harus lebih banyak memberi bukan membebani, kalo mau cari uang, bentuk organisasi Bisnis," tambahnya lagi. 


Maka dapat disimpulkan bahwa organisasi sosial dibentuk untuk tujuan melindungi masyarakat, menjembatani kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan, juga sebagai penyampai aspirasi. Pemerintah sendiri seharusnya menjadi respek terhadap organisasi masyarakat, karena seyogyanya kehadiran organisasi masyarakat adalah untuk membantu tersampaikannya program pemerintah. Organisasi kemasyarakatan juga menjadi penyambung lidah masyarakat dan juga menjadi penyeimbang sebagai fungsi pengawasan atas kinerja pemerintah.


Namun harus difahami juga bahwa dalam pelaksanaan tupoksi organisasi masyarakat, para anggota hanya bersifat edukasi dan jika ditemukan ada pelanggaran dilapangan, maka mesti bekerjasama dengan institusi lain. Jika terdapat temuan dugaan pelanggaran pidana maka tidak berhak mengambil tindakan. Melainkan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang seperti TNI dan POLRI. (Gusmo)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jangan Gabung Ormas, Jika Belum Faham Maksud Tujuan Ikut Organisasi Masyarakat

Terkini

Iklan