Iklan

terkini

Dit Reskrimsus Polda Sumut Ungkap Pengangkutan BBM Illegal Jenis Solar 71 Ton

Staff Redaksi GAPTA Cyber
8/10/23, 07:12 WIB Viewer Today Last Updated 2023-08-10T00:12:15Z

TANJUNGBALAI | GAPTA CYBER.COM. Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai ungkap Perkara Tindak Pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar seberat 71 ton tanpa izin resmi.


"Barang bukti (Barbut) BBM 71 ton berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 9/8/ 2023. 


Lebih lanjut dijelaskan, "Pengungkapan pengangkutan BBM 71 ton tanpa izin resmi dari empat laporan Polisi yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan" Ujarnya.


"Ada sembilan orang yang diamankan beserta tiga unit Mobil Tangki Minyak dan dua Kapal sebagai barang bukti. Terhadap kesembilan orang yang diamankan statusnya masih sebagai saksi" Jelasnya.


Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menerangkan "Pengangkutan BBM Illegal sebanyak 71 Ton tersebut ditarik Polda Sumut karena BBM berasal dari beberapa Daerah" Ucapnya.


"Sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan. Tentunya Polda Sumut akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa izin tersebut" Tegasnya.


Sementara, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf sebut "Pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung diamankan Truk Tangki BK 8640 XI yang dikemudikan inisial K bersama dua orang RS dan PR" terang Yusuf.


"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis Minyak Solar Industri sebanyak 24 ton. Truk Tangki yang membawa BBM bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," Paparnya.

Yusuf beberkan dilakukan penindakan kedua pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung tepatnya di Gudang GH" Ungkapnya.


"Dalam penindakan itu mengamankan Kapal Boat dengan muatan lima unit Tangki/Banker dengan masing-masing kapasitan satu Ton" Jelasnya secara rinci.


"Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan BBM dari lima unit Banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan Minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan BBM yang berhasil dipindahkan baru dua Tangki. Terangnya.


"Kemudian Personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan" Tambahnya.


"Pada penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya Truk Tronton BK 8167 FN dikemudikan inizial MN membawa BBM seberat 24 Ton dari Gudang yang terletak di Daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai" Lanjut Yusuf.


"Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi Truk Tangki inizial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian Truk Tangki muatan BBM 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses," Bebernya.


Yusuf menambahkan, "Untuk penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 01.03 WIB. Personelil mendapat laporan dari masyarakat adanya Truk Tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang syah sehingga diamankan ke Polres Tanjungbalai" Imbuhnya.


"Dalam pengungkapan Kasus pidana penyalahgunaan angkutan BBM tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut," Pungkasnya. (Rossy)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dit Reskrimsus Polda Sumut Ungkap Pengangkutan BBM Illegal Jenis Solar 71 Ton

Terkini

Iklan